Bisnis.com, JAKARTA Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan terkait pemberian kompensasi ke pelanggan akibat pemadaman.
Hal ini diungkapkan menyusul adanya kewajiban pemberian kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak padamnya listrik secara massal atau blackout, baru-baru ini..
“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis (8/8/2019).
Menurutnya, mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah, yakni kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. Artinya, sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi," imbuhnya.
Kompensasi diberikan dalam bentuk nontunai dengan mengacu kepada Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017. Pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.
Baca Juga
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tariff adjustment (TA) dan 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen non-TA.
Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Terkait padamnya listrik di sebagian Jawa Barat, DKI, dan Banten,PLN mengalokasikan biaya kompensasi senilai Rp865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.