Bisnis.com, JAKARTA PT PLN (Persero) mengaku akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam menghadapi tuntutan kerugian masyarakat terkait padamnya listrik secara massal atau blackout yang terjadi baru-baru ini.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan dalam memberikan ganti rugi berupa kompensasi ke pelanggan, PLN masih mengikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Peraturan mengenai tingkat mutu pelayanan (TMP) telah berlaku sejak 2005 dan PLN selalu melakukan pembayaran atas kerugian pelanggan karena merupakan hak konsumen.
"PLN akan patuh dengan hasil itu. Lihat mekanismenya, kami bicarakan, kami hormati. Dengan adanya perubahan permen, nanti kita lihat. Kami masih hitung [kompensasi] dengan permen lama [Permen ESDM 27/2017]," katanya, Kamis (8/8/2019).
Menurutnya, PLN siap membayarkan kompensasi ke konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Bahwa kompensasi di kami [dari PLN] diperhitungkan terhadap besaran dan ketentuan yang ada sesuai dengan kelompok tariffnya di Permen 27 itu," katanya.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Sularsi menilai pemerintah perlu merevisi Permen ESDM 27/2017 tersebut karena kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian yang diterima. Walaupun demikian, masyarakat masih dapat melakukan gugatan ke PLN untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen maupun ketenagalistrikan.
Baca Juga
Menurutnya, PLN juga harus menegaskan mekanisme pemberian kompensasi tersebut dengan memberikan informasi secara menyeluruh ke pelanggan di Indonesia.
"Banyak yang tanya, Jakarta blackout dia dapat kompensasi, tetapi di tempat lain di timur, ada pemadaman tidak dapat kompensasi. PLN bangun komunikasi ke pelanggan untuk akses TMP dan harus fair kepada masyarakat Indonesia," katanya.