Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait Tuntutan Warga, PLN Nyatakan Siap Ikuti Aturan Hukum yang Berlaku

PT PLN (Persero) mengaku akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam menghadapi tuntutan kerugian masyarakat terkait padamnya listrik secara massal atau blackout yang terjadi baru-baru ini.
Suasana di Halte TransJakarta Harmoni saat pemadaman listrik di Jakarta, Minggu (4/8/2019)./Antara
Suasana di Halte TransJakarta Harmoni saat pemadaman listrik di Jakarta, Minggu (4/8/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA PT PLN (Persero) mengaku akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam menghadapi tuntutan kerugian masyarakat terkait padamnya listrik secara massal atau blackout yang terjadi baru-baru ini.

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan dalam memberikan ganti rugi berupa kompensasi ke pelanggan, PLN masih mengikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017  tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

Peraturan mengenai tingkat mutu pelayanan (TMP) telah berlaku sejak 2005 dan PLN selalu melakukan pembayaran atas kerugian pelanggan karena merupakan hak konsumen.  

"PLN akan patuh dengan hasil itu. Lihat mekanismenya, kami bicarakan, kami hormati. Dengan adanya perubahan permen, nanti kita lihat. Kami masih hitung [kompensasi] dengan permen lama [Permen ESDM 27/2017]," katanya, Kamis (8/8/2019). 

Menurutnya, PLN siap membayarkan kompensasi ke konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Bahwa kompensasi di kami [dari PLN] diperhitungkan terhadap besaran dan ketentuan yang ada sesuai dengan kelompok tariffnya di Permen 27 itu," katanya. 

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Sularsi menilai pemerintah perlu merevisi Permen ESDM 27/2017 tersebut karena kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian yang diterima. Walaupun demikian, masyarakat masih dapat melakukan gugatan ke PLN untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen maupun ketenagalistrikan. 

Menurutnya, PLN juga harus menegaskan mekanisme pemberian kompensasi tersebut dengan memberikan informasi secara menyeluruh ke pelanggan di Indonesia. 

"Banyak yang tanya, Jakarta blackout dia dapat kompensasi, tetapi di tempat lain di timur, ada pemadaman tidak dapat kompensasi. PLN bangun komunikasi ke pelanggan untuk akses TMP dan harus fair kepada masyarakat Indonesia," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper