Bisnis.com, BEIJING - Pihak keluarga pelaut Indonesia Julianto Ginting yang ditahan di China atas dugaan penyelundupan barang meminta Kedutaan Besar RI di Beijing melakukan pendampingan hukum.
Salamat Tambunan SH selaku klien Rosida, istri Julianto, mengatakan bahwa pihak keluarga juga meminta pihak Kedutaan Besar RI (KBRI) Beijing segera membantu membebaskan dan memulangkannya ke Tanah Air, jika sudah bisa dipastikan posisi penahanannya.
"Selain memberikan pendampingan hukum, kami meminta KBRI Beijing turut mencari informasi guna memastikan keberadaan suami klien kami," katanya dalam keterangan tertulis kepada Antara di Beijing, Jumat (9/8/2019).
Salamat mengungkapkan bahwa Julianto tiba di Bandara Internasional Kaohsiung, Taiwan, pada 1 Maret 2019 setelah terbang dari Jakarta.
Sesuai perjanjian kerja yang ditandatangani dengan agen perekrutan tenaga kerja PT Armada Maritim Nusantara yang berada di Jakarta, Julianto seharusnya bekerja di kapal MV Ise Maru. Namun, faktanya Julianto bekerja di kapal Heng Smooth.
Pada 15 April 2019, Rosida menerima surat melalui pos dari China. Namun diabaikannya surat itu lantaran tidak mengerti aksara Mandarin yang tertera pada bagian sampul.
"Baru 5 hari kemudian klien kami membuka sampul itu dan ternyata dari suaminya yang mengabarkan sedang menghadapi masalah hukum di China dan menyampaikan pesan kepada klien kami agar menjaga anak-anak di rumah," kata Salamat.
Rosida panik, apalagi pihak agen yang dihubunginya tidak memberikan informasi mengenai kejadian yang menimpa suaminya, termasuk kepindahan tempat kerja dari satu kapal ke kapal yang lain di Taiwan.
"Kami sangat menyayangkan tindakan agen yang tidak sigap merespons keluhan klien kami yang sangat kebingungan mencari informasi mengenai kejadian yang dialami suaminya," ujar Salamat.
Menurutnya, agen tersebut juga tidak pernah membuat laporan kejadian kepada KBRI Beijing atau perwakilan RI lainnya di China.
Dia menegaskan pihak keluarga juga hanya mendapatkan informasi sementara bahwa Julianto sampai saat ini ditahan di Distrik Haizhou, Kota Lianyungang, Provinsi Jiangsu, China. Namun, pihak keluarga dan kuasa hukumnya tidak memahami pasal yang disangkakan terhadap Julianto.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Protokol dan Kekonsuleran KBRI Beijing Ichsan Firdaus telah meneruskan surat dari pihak keluarga Julianto ke Konsulat Jenderal RI di Shanghai.
"Kebetulan wilayah hukumnya berada di wilaya kerja KJRI Shanghai," ujarnya saat dikonfirmasi.