Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mewacanakan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP di luar pesangon.
Jaminan ini dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kemampuan karyawan dalam memperoleh pekerjaan yang lebih baik.
Selain jaminan bagi karyawan yang di-PHK, Hanif juga mewacanakan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS) kepada karyawan.
Senada, kebijakan ini diharapkan mampu mencetak tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Hanif menuturkan nantinya jaminan ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui JKP, masyarakat yang terkena PHK bakal mendapatkan pemasukan selama dia menganggur.
"Dua instrumen ini untuk melindungi warga dari disrupsi ekomomi yang membuat pasar tenaga kerja makin dinamis," kata Hanif, Jumat (9/8/2019).
Lebih lanjut Hanif menekankan bahwa hal ini penting, negara menyediakan safety net kepada mereka yang sudah maupun yang belum mendapatkan pekerjaan.