Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Bersiap Ajukan Penangguhan Wajib Pasang Sistem Pelacakan Otomatis (AIS)

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berencana mengajukan penangguhan masa efektif pemasangan sistem pelacakan otomatis (automatic identification system/AIS) pada kapal perikanan. 
Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019)./ANTARA-Oky Lukmansyah
Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019)./ANTARA-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berencana mengajukan penangguhan masa efektif pemasangan sistem pelacakan otomatis (automatic identification system/AIS) pada kapal perikanan. 

Usulan ini mempertimbangkan sejumlah faktor seperti ketersediaan produk, sosialisasi yang belum menyeluruh bagi para stakeholder perikanan, dan lain-lain.

"Belum surat penangguhan resmi, baru surat notifikasi atau antisipasi kalau sosialisasi dan instalasi tidak rampung pada 20 Agustus [2019]," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar dalam pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (8/8/2019).

Pihaknya pun akan melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan guna membahas berbagai hal mengenai pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal ikan, termasuk potensi penangguhan masa efektif pemasangan AIS.

Salah satu hal yang akan dibahas adalah tenggat waktu yang bisa diberikan seandainya belum semua kapal di atas 60 gross tonnage (GT) memasang AIS pada 20 Agustus nanti.

"Agar kalau nambah waktu, jelas berapa lama apakah 1 bulan atau 3 bulan, wilayah mana yang sudah siap tersosialisasi baik, alat ada dan mudah diinstal," tambahnya.

Menurut Zulficar, hal ini menjadi penting agar tidak ada pelaku yang harus kena sanksi lantaran adanya kendala dalam proses pemasangan AIS di lapangan.

Seperti diketahui, dengan berlakunya Permenhub Nomor 7/2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia, maka seluruh kapal, termasuk kapal ikan dengan kapasitas 60 GT ke atas diwajibkan telah memasang AIS per 20 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper