Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Minta Jaminan Ketersediaan Perangkat Sistem Pelacakan Otomatis (AIS)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berharap adanya kepastian ketersediaan perangkat sistem pelacakan otomatis (automatic identification system/AIS) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7/2019.
Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019)/dok. KKP
Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019)/dok. KKP

Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berharap adanya kepastian ketersediaan perangkat sistem pelacakan otomatis (automatic identification system/AIS) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7/2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Dengan dimulainya pemberlakuan aturan tersebut pada 20 Agustus 2019 mendatang, seluruh kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia wajib memiliki dan mengaktifkan AIS. Adapun di sektor perikanan, aturan ini diwajibkan bagi kapal dengan bobot 60 gross ton (GT) atau lebih.

“Kalau belum siap, tentu kami akan komunikasikan dengan Perhubungan Laut agar tidak membuat dampak yang meresahkan bagi pelaku usaha perikanan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar kepada Bisnis, Rabu (7/8/2019).

Menurut catatan Zulficar, saat ini ada 4.571 unit kapal dengan ukuran 60 GT atau lebih di Indonesia yang memerlukan perangkat AIS untuk bisa memenuhi aturan yang tertera dalam permen tersebut.

Untuk mempercepat pemasangan alat oleh para pemilik kapal, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi dan kesiapan atau ketersediaan alat dan teknologi serta operasional AIS di lapangan.

Dia pun menyatakan pihaknya mendukung diterapkannya peraturan ini. Pasalnya, kendati sudah ada kewajiban menyalakan vehicle monitoring system (VMS) yang fungsinya hampir serupa, menurutnya, ada perbedaan antara kedua perangkat tersebut.

“Kalau fungsinya sama saja tentu tidak strategis. Namun, dari koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, hal ini berbeda. Terkait pemantauan dan keselamatan pelayaran sesuai mandat IMO,” ujarnya.

Dia pun menyebutkan bahwa harga perangkat AIS ini relatif tidak mahal untuk kapal-kapal ikan berukuran di atas 60 GT dan tidak ada biaya tahunan yang dikenakan untuk pemanfaatannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper