Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Kapal Ikan dan Rumpon Filipina Diamankan

Dua unit kapal ikan asing (KIA) asal Filipina serta 9 unit rumpon ilegal milik nelayan Filipina diamankan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) laut Sulawesi yang juga merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 716 pada Kamis (1/8/2019).
Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019)/dok. KKP
Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019)/dok. KKP

Bisnis.com, JAKARTA - Dua unit kapal ikan asing (KIA) asal Filipina serta 9 unit rumpon ilegal milik nelayan Filipina diamankan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) laut Sulawesi yang juga merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 716 pada Kamis (1/8/2019).

Penertiban rumpon dan kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinahkodai Kapten Eko Priyono. Masing-masing kapal tersebut diawaki oleh 3 orang warga negara Filipina.

“Dua kapal atas nama FB Full Blast [3 GT] dan FB LB Vient 009 [13.46 GT] ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Begitu juga sembilan rumpon ditertibkan karena dipasang tanpa izin dari Pemerintah Indonesia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (5/8/2019).

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan pula 200 kilogram (kg) ikan tuna dan cakalang hasil tangkapan.

Selanjutnya, kedua kapal dan rumpon-rumpon tersebut beserta awaknya dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

“Terhadap pelanggaran kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia tanpa izin, maka sesuai Undang-Undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," tegas Agus.

Penangkapan kapal asing tersebut menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Hingga saat ini, ada 45 unit KIA yang sudah diamankan terdiri dari 18 KIA Malaysia, 18 KIA Vietnam, 8 KIA Filipina, dan 1 KIA Panama.

Selain itu, adapula 91 rumpon ilegal milik nelayan Filipina dan 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan sepanjang 2019 ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper