Bisnis.com, JAKARTA -- Selain Nomor Induk Kependudukan (NIK), warga negara Indonesia (WNI) perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dikutip dalam laman resmi pajak.go.id, NPWP merupakan identitas bagi wajib pajak sebagai sarana untuk melengkapi administrasi perpajakan.
Adapun untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, seroang wajib pajak perlu mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen pendaftaran yang terdiri atas tiga saluran.
Pertama, mendatangi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau kawasan lokasi tempat
kegiatan usaha.
Kedua, mengirim via pos formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
Ketiga, melakukan pendaftaran melalui daring atau online yaitu memanfaatkan layanan yang ada pada laman E-Registration Direktorat Jenderal Pajak pada
https://ereg.pajak.go.id/dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Adapun dokumen yang perlu dicantumkan dalam pendaftaran NPWP bagi karyawan mencakup bagi WNI melampirkan fotokopi KTP, atau bagi warga
negara asing (WNA) mencantumkan fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Sementara itu, untuk wajib pajak yang menjalankan usaha dan pekerjaan bebas mencakup dokumen identitas diri dan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha.
Selain itu, wajib pajak juga diharuskan untuk menyerahkan surat pernyataan bermaterai. Surat itu memuat pernyataan mengenai jenis dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.