Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mudah Memperoleh NPWP

Selain Nomor Induk Kependudukan (NIK), warga negara Indonesia (WNI) perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Selain Nomor Induk Kependudukan (NIK), warga negara Indonesia (WNI) perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikutip dalam laman resmi pajak.go.id, NPWP merupakan identitas bagi wajib pajak sebagai sarana untuk melengkapi administrasi perpajakan.

Adapun untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, seroang wajib pajak perlu mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen pendaftaran yang terdiri atas tiga saluran.

Pertama, mendatangi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau kawasan lokasi tempat
kegiatan usaha.

Kedua, mengirim via pos formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

Ketiga, melakukan pendaftaran melalui daring atau online yaitu memanfaatkan layanan yang ada pada laman E-Registration Direktorat Jenderal Pajak pada
https://ereg.pajak.go.id/dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Adapun dokumen yang perlu dicantumkan dalam pendaftaran NPWP bagi karyawan mencakup bagi WNI melampirkan fotokopi KTP, atau bagi warga
negara asing (WNA) mencantumkan fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Sementara itu, untuk wajib pajak yang menjalankan usaha dan pekerjaan bebas mencakup dokumen identitas diri dan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha.

Selain itu, wajib pajak juga diharuskan untuk menyerahkan surat pernyataan bermaterai. Surat itu memuat pernyataan mengenai jenis dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper