Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh! Ternyata Masih Banyak Masyarakat yang Belum Memiliki NPWP

Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

Direktur Ekstensikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji menyebut bahwa data merupakan salah satu urat nadi bagi otoritas pajak. Oleh karena itu, aktivitas ekstensifikasi menjadi salah satu kunci untuk memperbaiki basis data Ditjen Pajak.

"Ya intinya kami telah memiliki instrumen salah satunya automatic exchange of information [AEoI], nah dari situ kita lihat ternyata yang belum ber - Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] masih banyak juga," kata Angin di Kantor Ditjen Pajak, Senin (15/7/2019).

Banyaknya wajib pajak (WP) yang seharusnya memiliki NPWP akan terus diperhatikan oleh Ditjen Pajak. Apalagi saat ini Ditjen Pajak juga telah menerbitkan edaran dimana empat subyek pajak telah dijadikan sasaran prioritas ekstensifikasi.

"Nanti akan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak [KPP] untuk memastikan dan menindaklanjutinya," ungkapnya.

Seperti diketahui dalam surat edaran (SE) Nomor SE – 14/PJ/2019 Tentang Tata Cara Ekstensifikasi disebutkan bahwa daftar sasaran ekstensifikasi yang ditetapkan merupakan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tetapi belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Mekanisme penetapannya dilakukan berdasarkan skala prioritas melalui sistem informasi dan hasil analisis risiko yang dilakukan otoritas pajak.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kemudian menetapkan empat WP yang menjadi sasaran ekstensifikasi. Pertama, orang pribadi. Kedua, wajib pajak warisan yang belum terbagi. Ketiga, wajib pajak badan. Keempat, bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper