Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produksi Kain Tenun dan Rajut di Jawa Barat Turun

Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan produksi kain tenun dan rajut di Jawa Barat turun hingga 40% lantaran terdesak produk impor.
ilustrasi tenun./ANTARA-Nyoman Hendra Wibowo
ilustrasi tenun./ANTARA-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan produksi kain tenun dan rajut di Jawa Barat turun hingga 40% lantaran terdesak produk impor.

Wakil Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat Rizal Tanzil mengatakan produksi kain tenun dan rajut di Jawa Barat turun 30%-40%. Menurutnya, penerbitan Permendag No.64/2017 membuat utilisasi produksi kain tenun dan rajut anjlok ke level 50%.

Dia mengatakan, penerbitan beleid tersebut membuat bahan baku impor yang seharusnya diserap produsen kain tenun dan rajut tumpah ke pasar. Pasalnya, Permendag tersebut menghilangkan kontrol kepada para pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

Adapun, Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKTSI) Suharno Rusdi menuturkan sekitar 20 pelaku industri tidak memperpanjang kontrak 36.000 pegawai berkat banjir impor bahan baku pada kuartal II/2019. Pada saat yang sama, pertumbuhan konsumsi kain masyarakat besar yakni sebesar 6% per tahun.

"Konsumsi per kapita kita saat ini 8,13 kg dan masih akan terus tumbuh hingga lebih dari 12 kg, nilai transaksi dari hulu ke hilir pada 2018 mencapai US$34 miliar jauh lebih besar ketimbang kemampuan ekspor kita yang hanya US$13 miliar,” katanya belum lama ini.

Suharno mengatakan subtitusi impor adalah jawaban untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Pasalnya, pasokan bahan baku ekspor sudah difasilitasi dengan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor, sedangkan bahan baku bagi industri kecil dan menengah (IKM) kain sudah bisa dipasok oleh IKM lainnya di industri TPT.

“Saat ini banyak produk hukum yang tidak mendukung perbaikan kinerja industri TPT, dengan adanya UU ketahanan sandang, produk hukum lain terkait industri ini harus mengacu pada undang-undang ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper