Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap impor hot rolled plate asal China, Singapura, dan Ukraina.
Pengenaan bea masuk anti-dumping tersebut dilakukan di tengah langkah pemerintah China terhadap produk baja asal Indonesia.
Produk hot rolled plate yang dikenakan BMAD mencakup produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih dengan ketebalan melebihi 10 mm dan produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dengan ketebalan 4,75 mm.
Kementerian Keuangan, seperti yang dijelaskan dalam pertimbangan beleid tersebut menjelaskan bahwa pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang masih menemukan marjin dumping untuk eksportir atau eksportir produsen yang berasal dari ketiga negara tersebut.
"Sehingga apabila pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dihentikan maka kerugian pemohon akan berulang kembali," tulis pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis.com, Rabu (7/8/2019).
Adapun tambahan bea masuk yang dikenakan kepada ketiga negara tersebut beragam. Pertama, untuk China dikenakan BAMD sebesar 10,47%. Kedua, produk asal Singapura dikenakan 12,5%. Ketiga, produk asal Ukraina dikenakan BMAD sebesar 12,33%.
Pengenaan BMAD merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perdagangan barang internasional.
Adapun ketentuan mengenai pengenaan BMAD terdapat dalam PMK No.111/2019 yang mulai efektif diterapkan tanggal 14 Agustus 2019.