Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN).
PMK terbaru yakni PMK No. 107/2019 diundangkan dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas pelaksaaan penilaian kembali BMN tahun 2017 hingga 2018.
Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengatakan bahwa BPK meminta kepada pemerintah untuk menetapkan masa manfaat baru terhadap BMN sebelum dilaksanakan penilaian kembali.
Tertuang dalam pasal 22 dari PMK baru, BMN yang sudah tidak memiliki masa manfaat pada 2017 hingga 2023 harus ditentukan masa manfaat barunya oleh tim pelaksana penilaian kembali.
Masa manfaat baru ditentukan berdasarkan dengan formula yakni faktor penyesuaian yang merupakan persentase penyesuaian atas kondisi BMN dikali masa manfaat perolehan baru BMN.
"Dalam pengaturan sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan untuk memberikan masa manfaat baru hanya bagi BMN yang sudah habis masa manfaatnya pada saat penilaian kembali dilakukan, tapi hal ini dianggap belum cukup," ujar Encep, Selasa (6/8/2019).
Selain itu, juga ditambahkan ketentuan bahwa koreksi nilai aset tetap disajikan dalam laporan keuangan yakni pada neraca dan laporan perubahan ekuitas serta diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Koreksi nilai aset tetap baru dilakukan setelah BPK menyatakan menerima hasil pelaksanaan penilaian kembali atas BMN.
Pengguna barang serta kuasa barang pun menindaklanjuti dengan memperbaiki data hasil inventarisasi dan menindaklanjuti barang tidak ditemukan dan barang dalam sengketa.
Penelusuran kembali aset tetap yang menjadi objek penilaian kembali pun telah dilakukan inventarisasi dan penilaian.
Untuk diketahui, BPK menemukan mekanisme pengendalian internal dan kontrol kualitas pelaksanaan inventarisasi BMN tidak memadai sehingga data penilaian kembali BMN menjadi tidak akurat.
Terdapat aset tetap bersaldo minus sebesar Rp2,11 triliun. Hal ini salah satunya disebabkan oleh masa manfaat dari aset tetap yang sudah habis.