Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah akan segera melakukan redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1,3 juta hektare (ha) untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan redistribusi lahan hutan tersebut berasal dari dua skema penyelesaian, yakni pencadangan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) seluas 330.357 ha serta pencadangan kawasan hutan produksi konversi (HPK) tidak produktif seluas 938.879 ha, di samping program pencetakan sawah baru seluas 39.229 ha.
"Pemerintah telah menyediakan TORA yang berasal dari kawasan hutan dari dua skema tersebut seluas 1,3 juta ha," kata Darmin di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi, PPTKH ada di 130 kabupaten/kota, di antaranya Sumba Timur, Manggarai Timur, Timor Tengah Tenggara, dan Buol.
Pola penyelesaian melalui skema ini akan meliputi pelepasan kawasan hutan menggunakan perubahan batas seluas 204.662 ha, perhutanan sosial seluas 125.680 ha, dan resettlement seluas 15 ha.
Adapun redistribusi lahan tersebut akan dilaksanakan pascapemerintah provinsi atau pemerintah daerah mengajukan permohonan terkait kepentingan lahan tersebut.
Baca Juga
"Permohonan tersebut tolong dilengkapi data yang lengkap terkait peruntukannya dan siapa yang akan mengolahnya," ujar Darmin.