Bisnis.com, JAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan bersedia melepaskan 20 persen areal lahan konsesi mereka untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Direktur Eksekutif Gapki Moekti Sardjono mengatakan pelepasan areal kerja 20 persen itu sudah diberlakukan sejak terbitnya UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 29/2016 jo Permentan Nomor 98/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.
Dua regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap Izin baru perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari kebun yang diusahakan.
"Jadi, memang sejak awal perizinan baru, sudah dialokasikan untuk fasilitasi kebun masyarakat tersebut. Kalau ini akan dikaitkan dengan TORA tentunya akan sangat bagus sehingga petani pekebun akan segera mendapatkan alas hak lahannya," kata Moekti kepada Bisnis, Senin, (29/7/2019).
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan menagih 20 persen areal perkebunan untuk didistribusikan kembali kepada masyarakat sebagai bagian dari program TORA.
Adapun 20 persen areal perkebunan yang akan tagih seluas 428.358 hektare (ha) yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Papua.
Baca Juga
Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK, menyampaikan luasan areal yang ditagih tersebut merupakan alokasi lahan perkebunan untuk masyarakat yang diwajibkan dalam Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.
"Itu adalah haknya rakyat," kata Bambang.