Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TORA : 2,48 Juta Hektare Lahan Kawasan Hutan Siap Didistribusikan Kembali

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan ada 2,48 juta hektare (ha) lahan kawasan hutan akan didistribusikan kembali kepada masyarakat sebagai pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ilustrasi hutan tanaman industri/Antara
Ilustrasi hutan tanaman industri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan ada 2,48 juta hektare (ha) lahan kawasan hutan akan didistribusikan kembali kepada masyarakat sebagai pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Sigit Hardwinarto, Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, menyampaikan 2,48 juta ha lahan kawasan hutan itu tersebar di 152 kabupaten yang berada di Sumatra, Papua, Maluku, Sulawesi dan Maluku.

"Pencadangan [seluas 2,48 juta ha] lahan dari kawasan hutan untuk TORA ini sekitar 60 persen capaiannya dari target pencadangan alokasi areal indikatif kawasan hutan untuk TORA seluas 4,99 juta ha,” kata Sigit, baru-baru ini.

Dia melanjutkan 2,48 juta ha lahan itu termasuk 20 persen areal pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan seluas 429.358 ha.

Sisanya terdiri dari hutan produksi tidak produktif yang dapat dikonversi (HPK) seluas 938.878 ha, program pencetakan sawah baru seluas 39.229 ha, dan 1,07 juta ha lahan yang berasal dari pertanian lahan kering, fasilitas umum dan fasilitas sosial, lahan garapan sawah, dan tambak.

"Ini sudah diverifikasi di lapangan dan dikaji bersama-sama di Kemenko Perekonomian," kata Sigit.

Selain itu, Sigit mengatakan tersedia lahan seluas 51.034 ha di luar capaian 2,48 juta ha, dari kawasan hutan yang diserahkan secara sukarela melalui proses adendum oleh 13 pemegang konsesi kehutanan.

13 konsesi kehutanan itu di antaranya adalah PT Ruas Utama Jaya (Riau), PT Bumi Andalas Permai (Sumatra Selatan), PT Sumalindo Hutani Jaya 2 (Kalimantan Timur), PT Bangun Rimba Sejahtera (Bangka Belitung), dan PT Kelawit Hutani Lestari (Kalimantan Timur).

"Ini sudah diberikan Surat Keputusan [SK] adendumnya," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper