Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menagih 20 persen areal perkebunan untuk didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Adapun 20 persen areal perkebunan yang akan tagih seluas 428.358 hektare (ha) yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Papua.
Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK, menyampaikan luasan areal yang ditagih tersebut merupakan alokasi lahan perkebunan untuk masyarakat yang diwajibkan dalam Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.
"Itu adalah hak-nya rakyat," kata Bambang, baru-baru ini.
Dia menjelaskan angka luasan tertagih tersebut berlaku sejak sejak terbitnya Inpres Nomor 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, memastikan pemegang konsesi perkebunan tidak dapat berkelit apabila pemerintah meminta 20 persen lahannya untuk diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga
Pasalnya, meskipun kawasan hutan tersebut dilepaskan menjadi areal perkebunan dan telah menjadi areal penggunaan lain (APL), kewajiban distribusi 20 persen areal perkebunan itu sudah diketahui oleh kementerian/lembaga terkait.
"Info terkait distribusi 20 persen ini kan semestinya juga sudah diketahui oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN. [Mereka] juga tidak akan sembarang karena di situ [SK] kan sudah ada bahasa hukumnya. Ketika Kementerian ATR/BPN melakukan tata batas kan pasti sudah melihat terkait kewajiban 20 persen ini," kata Sigit.
Senada, Bambang Hendroyono juga menilai dengan campur tangan Kemenko Perekonomian sebagai Ketua Tim Reforma Agraria Nasional, alokasi areal tertagih dalam konsesi perkebunan tersebut akan diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN.