Bisnis, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengintensifkan kerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelesaikan masalah lubang tambang yang belum direklamasi.
Rasio Ridho Sani, Direktur Penegakan Hukum KLHK, mengatakan pengawasan masalah reklamasi perusahaan tambang merupakan ranah Kementerian ESDM. Namun, pihaknya akan ikut bergerak dengan menjalin kerja sama bersama Kementerian ESDM.
"Saat ini, kami mengintensifkan kerja sama dengan Kementerian ESDM guna menanggulangi dampak-dampak pertambangan," kata Rasio pada acara Peran Jurnalistik dan Media Sosial terhadap Kejahatan LHK, di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Rasio melanjutkan selama ini pihaknya sudah beberapa kali menyelesaikan masalah lubang tambang yang tidak direklamasi di Kalimantan dan beberapa wilayah lainnya. Dia mencontohkan, tahun lalu Ditjen Gakkum KLHK berhasil menyita tujuh ekskavator pertambangan bauksit ilegal yang dilakukan oleh PT Laman Mining di Kecamatan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Baru-baru ini juga KLHK menutup kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Lebak, Banten.
Dia menegaskan ke depan, pihaknya akan menggunakan instrumen hukum terkait perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan dalam menyelesaikan masalah reklamasi tambang yang telantar.
Baca Juga
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla memanggil Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk menyelesaikan permasalahan bekas lahan tambang-tambang yang berizin maupun tidak. Menurutnya, pengaturan pemulihan lahan eks tambang merupakan persoalan mendesak.