Bisnis, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat kegiatan pertambangan di Indonesia dilakukan di 16.147 titik.
Plt Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Hudoyo mengatakan jumlah titik tersebut terdiri atas dua status pertambangan.
Pertama, kegiatan pertambangan berizin atau memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 7.464 titik yang terdiri atas 1.875 IUP tambang mineral bukan logam dan batuan serta 5.589 IUP mineral logam dan batubara. Kedua, status pertambangan tanpa izin sebanyak 8.683 titik.
"[Pada] rapat internal Wakil Presiden, [Selasa (23/7/2019)], itu lebih berat terhadap penanganan bekas tambang tak berizin dan proses pelaksanaan reklamasi terhadap tambang berizin," kata Hudoyo kepada Bisnis, Kamis (25/7/2019).
Dia melanjutkan pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). KLHK mencatatkan luas areal IPPKH per Juli 2019 mencapai 395.158,54 hektare (ha).
Dari total luas tersebut, areal yang sudah terbuka untuk pertambangan seluas 84.095,61 ha. Adapun yang telah direklamasi seluas 31.759,10 ha.
"Keberhasilan reklamasi baru seluas 2.347,31 dari total luas reklamasi 31.759,10 ha tersebut," jelasnya.
Hudoyo mengatakan penyelesaian masalah reklamasi tersebut akan dilakukan dengan dua skema.
Pertama, bagi tambang berizin pihaknya akan memperketat pengawasan kepatuhan. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya reklamasinya, maka dana jaminan reklamasi tidak akan dikembalikan.
"Kedua, kalau yang tidak berizin mau tidak mau penegakan hukum," tegas Hudoyo.