Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Inpres Reklamasi Bekas Lahan Tambang

Pemerintah sedang menyiapkan instruksi presiden (Inpres) untuk menyelesaikan masalah reklamasi bekas lahan tambang baik yang berizin maupun yang tak berizin.
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah sedang menyiapkan instruksi presiden (Inpres) untuk menyelesaikan masalah reklamasi bekas lahan tambang baik yang berizin maupun yang tak berizin.

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan saat ini draf beleid tersebut sedang disiapkan oleh pihaknya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jadi, Wakil Presiden [Jusuf Kalla] meminta kami untuk membuat Inpres untuk menyelesaikan masalah bekas tambang," katanya di Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Dia menambahkan Inpres tersebut dibuat guna menyelaraskan data izin pertambangan yang selama masih belum terintegrasi dengan baik antara data di pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. 

Oleh sebab itu, rancangan kebijakan tersebut nantinya akan berisi tentang sinergitas penyelesaian masalah lahan bekas tambang antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah.

Siti melanjutkan sebagai upaya penanganan dini, dirinya sudah memerintahkan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk menyelesaikan masalah lahan bekas tambang yang tak berizin.

"Caranya adalah kalau yang tidak ada izinnya dan berbahaya untuk rakyat, itu kami bereskan [rehabilitasi]. Tetapi, kalau saat diinventarisir ternyata ketahuan bekas tambang tersebut milik siapa, kami akan minta korporasi tersebut untuk bertanggung jawab," lanjutnya.

Adapun Ditjen PPKL KLHK mencatatkan pemulihan lahan bekas tambang rakyat di Belitung pada 2017 seluas 8,014 hektare (ha). Kemudian pada tahun lalu, PPKL telah melakukan pemulihan bekas tambang rakyat di Bengkulu Tengah seluas 6,4 ha dan Dharmasraya seluas 4,1 ha.

Tahun ini, total luasan bekas tambang yang sudah direhabilitasi oleh KLHK adalah seluas 41,78 ha terdiri atas Paser (1,17 ha), Kuningan (7,63 ha), Malang (22 ha), Buton (0,98 ha), dan Belitung Timur (10 ha).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper