Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan pembahasan terkait galian bekas tambang yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber air.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membenarkan bahwa dirinya beserta beberapa menteri lain melakukan diskusi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membahas terkait galian bekas tambang.
"Kemarin baru diskusi sama Menteri ESDM [Energi dan Sumber Daya Mineral], Menteri LHK [Lingkungan Hidup dan Kehutanan]. Jadi, kemarin rapat tidak ada penyerahan ke PUPR hanya untuk diskusi saja kalau ada yang bisa dimanfaatkan ya, dimanfaatkan," katanya, Rabu (24/7/2019) malam.
Basuki menambahkan bahwa pihaknya sudah memanfaatkan beberapa tempat seperti kolong retensi Kacang Pedang di Bangka untuk air minum dengan syarat melihat kualitasnya.
"Kami belum berani masuk di batu bara bekas [galian tambang] batu bara itu terlalu dalam dan racun. Jadi, kalau mau dimanfaatkan kolam ikan dan air bersih juga tidak bisa," katanya.
Adapun, reklamasi adalah kewajiban penambang dan hal ini akan menjadi topik pembahasan dalam rapat terbatas nantinya.
Baca Juga
"Kesimpulannya akan dirataskan [rapat terbatas] untuk law enforcement soalnya itu kewajiban pengusahan tambang setelah selesai harus mereklamasi lubang-lubang bekas tambang," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan bahwa dirinya memanggil Menteri ESDM Ignatius Jonan, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk menyelesaikan permasalahan bekas lahan tambang-tambang yang berizin maupun tidak.
"[Persoalan yang dibahas adalah] bagaimana soal tambang yang ada izinnya atau tidak ada izinnya, setelah eks lahan tambang harus dibikin reklamasi [lahan bekas tambang]," kata Wapres.
Menurut Kalla, pengaturan pemulihan lahan eks tambang merupakan persoalan mendesak. Sejumlah banjir dalam skala besar seperti di Konawe, Sulawesi Tenggara dan Samarinda, Kalimantan Timur akibat lahan tambang yang tidak dipulihkan.
"Manfaat yang diperoleh dari tambang itu jauh lebih besar kerusakannya, korban rakyat dari pada apa yang diperoleh rakyat. Yang terjadi rakyat kecil kena [dampaknya], penambang yang ambil manfaat. Jadi, harus ada sanksi karena merusak lingkungan," kata Wapres.