Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres JK Minta Jonan, Siti Nurbaya, dan Basuki Hadimuljono Urus Lahan Bekas Tambang

Undang-undang tentang tambang telah mengatur kewajiban reklamasi dengan jelas. Termasuk adanya uang jaminan ketika izin dikeluarkan. 
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengindikasikan terdapat ribuan perusahaan menelantarkan lahan bekas tambang yang membahayakan masyarakat sekitar.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan dirinya memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono untuk menyelesaikan permasalahan bekas lahan tambang-tambang yang berizin maupun tidak. 

"[Memanggil] bagaimana soal tambang yang ada izinnya atau tidak ada izinnya, setelah eks lahan tambang harus dibikin reklamasi [lahan bekas tambang]," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Menurutnya, pengaturan pemulihan lahan eks tambang merupakan persoalan mendesak. Sejumlah banjir dalam skala besar seperti di Konawe dan Samarinda akibat lahan tambang yang tidak dipulihkan. 

"Manfaat yang diperoleh dari tambang itu jauh lebih besar kerusakannya, korban rakyat dari pada apa yang diperoleh rakyat. Yang terjadi rakyat kecil kena [dampaknya], penambang yang ambil manfaat. Jadi harus ada sanksi karena merusak lingkungan," katanya. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan undang-undang tentang tambang telah mengatur kewajiban reklamasi dengan jelas. Termasuk adanya uang jaminan ketika izin dikeluarkan. 

"Tapi ada [izin] di daerah yang diterbitkan gubernur dan bupati. Itu tidak jalan [uang reklamasi] jaman dulu. Contoh di Kalimantan Timur setidak-tidaknya puluhan anak dan orang dewasa meninggal di bekas genangan galian itu. Nah itu kan akan bertambah terus kalau tidak direklamasi," katanya.

Jusuf Kalla menambakan reklamasi lahan tambang ini harus dilakukan simultan. Lahan yang ditinggalkan oleh pemilik harus dikembalikan kepada bentuk semula yakni hutan.

"Kan itu izin hutan ya di hutankan lagi [setelah perusahaan keluar]," katanya.

Sementara itu terkait pembahasan Rancangan Revisi UU Pertambangan, JK menolak memberikan pandangan. Menurutnya saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan bersama DPR di parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper