Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inkoppol Minta Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap, MTI : Sulit Direalisasikan

Permintaan Inkoppol agar angkutan sewa khusus atau taksi online dengan pelat kendaraan hitam dikecualikan dari pembatasan ganjil genap dinilai sulit dilakukan.
 Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantoro (kedua dari kiri), Wakil Pimpinan Redaksi Bisnis Indonesia Chamdan Purwoko (kiri), pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno dan Kasubdit Lalulintas Kementerian Perhubungan Yudi Karyanto (kanan) saat acara Editors Day Bersama INKA bekerja sama dengan Bisnis Indonesia Perwakilan Palembang, di Hotel Excelton Palembang, Selasa (30/10)./Bisnis-Dinda Wulandari
Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantoro (kedua dari kiri), Wakil Pimpinan Redaksi Bisnis Indonesia Chamdan Purwoko (kiri), pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno dan Kasubdit Lalulintas Kementerian Perhubungan Yudi Karyanto (kanan) saat acara Editors Day Bersama INKA bekerja sama dengan Bisnis Indonesia Perwakilan Palembang, di Hotel Excelton Palembang, Selasa (30/10)./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA -- Permintaan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) agar angkutan sewa khusus atau taksi online dengan pelat kendaraan hitam dikecualikan dari pembatasan ganjil genap dinilai sulit dilakukan.

Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai aturan penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK) tidak mewajibkan seluruh kendaraan taksi online menggunakan stiker karena permintaan para pengemudinya.

"[Jadi seperti] senjata makan tuan, sulit direalisasi, kecuali aturannya diubah," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (5/8/2019).

Selama ini, terangnya, para pengemudi taksi online tidak mau menggunakan pelat kuning seperti halnya angkutan umum dan tidak mau kendaraan dipasang stiker sebagai penanda.

Dengan tidak adanya penanda seperti stiker yang diwajibkan tersebut, Djoko menyatakan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap tidak bisa dikecualikan terhadap taksi online.

"[Perlu ada revisi] kalau ikut aturan ganjil genap seperti angkutan umum yang lain, tapi apa mau [taksi online] ikut seperti aturan angkutan umum," ujarnya.

Menurutnya, para pengemudi taksi online tidak paham apa artinya ada aturan itu dengan pelat warna kuning beserta tanda-tanda yang lainnya.

Sebelumnya, Inkoppol mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengecualikan ASK atau taksi online yang memiliki stiker khusus dari aturan ganjil-genap DKI Jakarta.

Langkah ini diklaim sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan PM 36/2018 tentang Pengaturan LaIu Lintas di Ruas Tol Jakarta - Tangerang, Tangerang - Merak, dan Jakarta - Bogor - Ciawi.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.164/2016 diminta untuk diselaraskan dengan PM 26/2018 agar ASK dapat dikecualikan dari aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan peraturan baik untuk taksi online maupun ojek online sudah mengakomodasi kebutuhan seluruh pihak.

"Saya selalu, kalau ada persoalan, apa kebijakan yang mau dilakukan saya tidak langsung putuskan dengan segera, saya pasti keluar dahulu, siapa yang mau saya libatkan ayo diskusi, biasanya yang saya ajak diskusi selain pakar, orang-orang yang akan terpengaruh dengan kebijakan-kebijakan saya itu," jelasnya kepada Bisnis.

Dengan demikian, kebijakan seperti PM 118 pun seawal mungkin sudah akomodatif, responsif, adaptif dan antisipatif terhadap segala kemungkinan yang terjadi.

Keberpihakannya yang terpenting adalah pada aspek keselamatan dan ini yang harus diperhatikan setelah itu memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan. 

"Saya sejak awal sudah membuka diri, lalu ada PM 118, yang mempersoalkan. Lalu saya bilang silakan saja gugat ke MA," katanya.

Adapun perkara taksi online sebetulnya hanya terjadi di kota-kota besar, sementara kabupaten tidak begitu terpengaruh.

"Sampai dengan sekarang taksi online, ojek online kalau ibarat orang sakit tadinya di UGD, sekarang dalam ruang perawatan sebentar lagi kalau semua sudah berjalan bagus kita sudah bisa keluar dari persoalan-persoalan yang sudah dipertentangkan orang banyak," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper