Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyatakan pengembangan Terminal Baranangsiang, Bogor Jawa Barat masih terganjal perkara teknis sehingga tak dapat memanfaatkan dana APBN.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyatakan pembenahan secara fisik Terminal Baranangsiang tidak bisa dilakukan dengan memanfaatkan APBN mengingat Pemerintah Kota Bogor telah melaksanakan kerja sama pengembangan terminal dengan pola Bangun Guna Serah dengan PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI).
Mengacu pada perjanjian kerja sama tersebut, dia menyatakan bahwa perjanjian tidak berakhir meski terjadi pengalihan aset akibat amanat perundang-undangan.
Perjanjian kerja sama yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta pengembangan sektor perekonomian tetap berlanjut oleh para penggantinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kondisi itu, hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban Pemkot Bogor terhadap Terminal Baranangsiang juga beralih menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Pusat melalui BPTJ. Pengalihan kewenangan itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah denngan ditegaskan pengalihan kewenangan pengelolaan Terminal Baranangsiang dari Pemerintah Kota Bogor kepada BPTJ sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat sejak 12 Februari 2018.
Sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama hingga pengalihan kewenangan kepada BPTJ sampai kini, pembangunan terminal beserta sarana dan prasarana penunjang Terminal Baranangsiang oleh PT PGI belum dapat dilaksanakan.
“Dukungan dari Pemerintah Daerah serta seluruh elemen masyarakat Bogor dalam pembenahan Terminal Baranangsiang sangat dibutuhkan, sehingga pengaturan secara teknis terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan bisa segera dilaksanakan,” katanya, Senin (5/8/2019).
Nantinya, Bambang menyatakan fungsi utama Baranangsiang sebagai Terminal tidak akan berubah saat berjalannya proses pengembangan dan pembangunan.
“Dalam jangka pendek dengan kondisi fisik bangunan yang ada saat ini, kita akan terus berupaya untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat selaku pengguna jasa Terminal Baranangsiang,” ungkapnya.
Bila terdapat keluhan terkait dengan kualitas layanan operasional di lapangan, Bambang meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan kepada BPTJ.
“Prinsipnya layanan kepada pengguna jasa tidak boleh terganggu dan harus diutamakan,” jelasnya.
Dalam jangka menengah, Bambang menyampaikan bahwa pengembangan kawasan berorientasi transit yang menjadi konsep revitalisasi Baranangsiang ditujukan untuk mendukung operasional Terminal Baranangsiang.
Untuk jangka panjang, Terminal Baranangsiang direncanakan dapat terhubung dengan layanan kereta ringan atau light rail transit (LRT) dengan trase LRT Cibubur – Bogor.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa dalam setiap prosesnya, dukungan masyarakat terhadap pengembangan fasilitas layanan dan operasional Terminal Baranangsiang sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Revitaliasi Terminal Baranangsiang Bogor yang akan dilaksanakan sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) tahun 2018-2029.