Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka mendorong keberhasilan penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmi Nasution meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih aktif.
Pemerintah daerah perlu mengambil peran penting dalam proses redistribusi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima TORA dan berkomitmen melaksanakan reforma agraria dan konflik agraria secara adil.
Pemerintah daerah juga dituntut untuk mengalokasikan APBD dan SDM di daerah masing-masing untuk mendukung pelaksanaan tata batas kawasan hutan sehingga SHM tanah kepada masyarakat bisa segera diterbitkan.
Terakhir, gugus tugas reforma agraria di tingkat daerah juga perlu dioptimalkan agar konflik pertanahan dapat diselesaikan.
Dalam rangka mendukung penyediaan TORA, pemerintah telah menyetujui pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) di 130 kota/kabupaten seluas 330.357 hektare.
Pola penyelesaian meliputi perubahan batas seluas 204.662 hektare, perhutanan sosial 125.680 hektare, dan pemukiman kembalu seluas 15 hektare.
Pemerintah juga telah mencadangkan hutan produksi konversi (HPK) tidak produktif untuk TORA seluas 938.879 hektare dan untuk percetakan sawah baru seluas 39.229 hektare.
Hal ini masih ditambah lagi dengan pencandangan TORA dari hasil adendum izin usaha pemanfaata hasil hutan kayu hutan tanaman seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan.
“Masyarakat [pemilik lahan] akan punya kepastian, kemudian ia akan memiliki akses untuk semakin mengembangkan kegiatan usahanya melalui adanya sertifikasi. Masyarakat akan diberikan akses mengelola selama 35 tahun, dan itu dapat diperpanjang, namun tidak dapat diwariskan,” kata Darmin, Senin (5/8/2019).
Ke depannya, TORA juga akan dikombinasikan dengan Kredi Usaha Rakyat (KUR) agar masyarakat makin mudah memperoleh KUR pasca pensertifikatan lahan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa merupakan TORA salah satu hal penting untuk mengembangkan perekonomian domestik.