Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menyoal Pengembalian Dana Konsumen Atas Transaksi Ecommerce

Olivia, mengaku pernah terkendala dalam melakukan transaksi pembelian di platform dagang elektronik (dagang el). Dia mengatakan, harus bersusah payah untuk mengembalikan dana ke rekeningnya ketika terjadi pembatalan transaksi.
Ilustrasi e-commerce/CC0
Ilustrasi e-commerce/CC0

Bisnis.com, JAKARTA — Olivia, mengaku pernah terkendala dalam melakukan transaksi pembelian di platform dagang elektronik (dagang el). Dia mengatakan, harus bersusah payah untuk mengembalikan dana ke rekeningnya ketika terjadi pembatalan transaksi.

Hal itu dialaminya ketika berbelanja sebuah perlengkapan kecantikan di Tokopedia belum lama ini. Kala itu, dia mendapati informasi produknya sudah habis ketika transaksi pembeliannya melalui transfer bank telah selesai dilakukan.

Dia pun mendapatkan konfirmasi dari Tokopedia bahwa dana yang ditransfernya akan dikembalikan. Namun, lanjutnya, di salah satu ketentuan pengembalian dana konsumen atas pembatalan transaksi melalui transfer bank, dana sang konsumen terlebih dahulu dikembalikan dalam bentuk saldo Tokopedia sebelum akhirnya dapat ditarik kembali ke rekeningnya.

“Untuk  menarik uang saya di saldo Tokopedia itu, saya harus melakukan proses tambahan, dengan harus mengisi sejumlah formulir secara online mengenai nomor rekening, nama pemilik dan lain sebagainya. Seharusnya kalau transaksi batal, Tokopedia atau seller langsung kembalikan dana saya ke rekening saya,” ujarnya belum lama ini. 

Kondisi yang hampir serupa pun dialami oleh Putra di Shopee, saat mengikuti program promosi “Serba 10 Ribu” beberapa pekan lalu. Kala itu dia tertarik lantaran murahnya harga produk yang dijual dengan sistem pengundian tersebut. 

Dia pun membidik sejumlah produk untuk dibeli dengan harga yang tergolong miring tersebut. Namun, dia terkejut ketika membaca ketentuan keikutsertaan dalam program tersebut, yang menyebutkan apabila konsumen gagal memenangkan program tersebut, dananya dikembalikan dalam bentuk Shopee Pay.

“Memang sih, salah saya tidak membaca secara detail ketentuan program itu sebelum ikut serta. Namun, seharusnya konsumen berhak memilih dong, uangnya dikembalikan dalam bentuk apa saja.” tegasnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menganggap hal itu terjadi karena belum adanya regulasi yang jelas mengenai dagang-el di Indonesia. Untuk ituk dia mendesak agar pemerintah segera mengesahkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai dagang-el itu. 

Sementara itu, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David M.L. Tobing menyebutkan, maraknya kehadiran penyedia jasa platform dagang-el, secara otomatis memunculkan persoalan baru dalam hal perlindingan hak-hak konsumen. Pasalnya, bisnis tersebut tergolong baru dan bentuk bisnisnya masih terus berkembang. 

David mengatakan, sering mendapatkan keluhan dari konsumen dalam proses transaksi di platform tersebut yang merugikan konsumen. Salah satunya, menurutnya, adalah proses pengembalian dana atas transaksi yang batal dilakukan akibat kesalahan penjual atau barang yang dijual telah habis sehingga tidak dapat dikirimkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan dan disepakati. 

“Mengenai kasus pengembalian dana oleh platform Tokopedia kami sudah beberapa kali mendapatkan laporan. Kami melihat, kebijakan ‘memarkirkan' dana konsumen yang mengalami pembatalan transaksi dalam bentuk saldo Tokopedia tidak tepat dan merugikan konsumen,” jelasnya.

Dia menyatakan, seharusnya, platform tersebut memperlakukan konsumen yang melakukan transaksi transfer bank, serupa dengan transaksi yang menggunakan kartu kredit atau metode pembayaran lain. Sebab, lanjutnya, pengembalian dana selain melalui transfer bank, langsung dikembalikan dalam bentuk semula tanpa melalui saldo Tokopedia.

David juga menyoroti Shopee yang juga terkesan memaksakan konsumen menempatkan uangnya ke Shopee Pay, melalui program promosinya. Hal itu dikhawatirkannya menggerus kepercayaan konsumen dalam melakukan transaksi pada kemudian hari.

“Siapa yang menjamin pula, uang yang diparkirkan atas pembatalan transaksi itu tidak diputar kembali oleh penyedia jasa untuk sekadar mendapatkan bunga,” tegasnya.

EFISIEN & CEPAT

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari mengatakan, di luar negeri, proses pengembalian dana atas pembatalan transaksi dilakukan secara efisien dan cepat. Konsumen tidak lagi harus mengalami dananya terparkir di  uang digital yang dimiliki oleh penyedia jasa dagang-el tersebut.

“Di Indonesia, praktik pengembalian uang atas transaksi yang batal dilakukan terkesan njlimet. Memang, untuk kasus seperti panjangnya proses pencairan dana konsumen di saldo Tokopedia, dapat dinilai sebagai proses otentifikasi atas dana konsumen. Namun, dengan teknologi yang ada saat ini, seharusnya sudah bisa dilacak dari mana dana tersebut berasal dan harus dikembalikan,” jelasnya.

Alhasil, dia pun khawatir kejadian seperti itu, akan menganggu roda perekonomian karena berkurangnya rasa percaya konsumen dalam bertransaksi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, apabila penjual atau penyedia jasa dagang-el mengembalikan dana atas pembatalan sesuai dengan nominal yang ditransaksikan, maka tidak akan melanggar Undang-Undang No. 8/2019 tentang Perlindungan Konsumen.

Akan tetapi, mengenai kasus pengembalian dana konsumen atas transaksi yang batal dilakukan melalui saldo Tokopedia, dia mengimbau agar perusahaan bersangkutan tidak mempersulit proses pengembalian dana konsumen tersebut. 

“Untuk kasus Tokopedia masih sebatas imbauan, karena belum ada payung hukum yang mengaturnya. Namun, kami akan tetap melakukan pemantauan dan peneguran karana praktik ini menyangkut kesetaraan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kasus pengembalian dana konsumen yang gagal memenangkan program promosi “Serba 10 Ribu” dalam bentuk Shopee Pay dia mengaku telah melakukan penindakan kepada Shopee. Pasalnya, kebijakan Shopee tersebut dinilai membatasi hak konsumen untuk mendapatkan kembali uangnya dalam bentuk semula. 

“Kasus [program “Serba 10 Ribu" Shopee]ini sudah dalam penanganan Direktorat Perlindungan Konsumen. Nanti akan saya cek lagi sudah sampai mana penanangannya” tegasnya. 

Adapun, ketika dimintai konfirmasi, baik pihak Tokopedia maupun Shopee belum memberikan tanggapannya. 

Namun demikian, bagaiamana pun juga, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kembali dananya secara mudah atas pembatalan transaksi. Begitu pula apabila konsumen gagal memenangkan sebuah program promosi penjualan, sehingga uangnya dapat dikembalikan dalam bentuk tunai seperti sedia kala.

Sebab, pada dasarnya, kehadiran platform dagang-el adalah mempermudah dan mempersingkat proses transaksi antara penjual dan pembeli. Bukan justru menimbulkan kesulitan dan kendala baru bagi konsumen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper