Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban Aturan Surat Laik Fungsi Bangunan Akan Diperlonggar

Dengan kuota FLPP yang masih ada, pengembang diharapkan tetap mengikuti teknis, persyaratan, dan mempertahankan kualitas bangunan.
Ilustrasi rumah subsidi (Bisnis-Dedi Gunawan)
Ilustrasi rumah subsidi (Bisnis-Dedi Gunawan)

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyediakan beragam cara subsidi pembiayaan perumahan, mulai dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, subsidi selisih bunga, dan terbaru bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan.

Berdasarkan catatan Bisnis, lantaran kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), yang selama ini menjadi andalan pemerintah dan pengembang rumah subsidi, sudah semakin menipis, Kementerian PUPR menyebut akan mengalihkan pembiayaan melalui subsidi selisih bunga (SSB) dan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Namun, hingga saat ini program SSB dan BP2BT itu belum berjalan, terlebih BP2BT dianggap menghadapi sejumlah kendala dalam pelaksanaannya, salah satunya aturan terkait dengan kewajiban adanya sertifikat laik fungsi (SLF).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heri Djulipoerwanto mengatakan bahwa sampai saat ini program SSB sudah terealisasi, sedangkan pengajuan asosiasi pengembang untuk menambah kuota FLPP masih dalam pengkajian oleh pemerintah.

“Dengan kuota yang masih ada, pengembang diharapkan tetap mengikuti teknis, persyaratan, dan mempertahankan kualitas bangunan,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (31/7/2019).

Selain itu, Eko menyebutkan bahwa saat ini, pelaksanaan BP2BT masih terkendala oleh kewajiban SLF, untuk itu PUPR akan segera melakukan sosialisasi melalui surat edaran untuk meringankan aturan kewajiban SLF di BP2BT.

Adapun, keringanan aturan BP2BT itu rencananya berupa pelonggaran standar penilaian SLF dengan mencari substitusi SLF, terutama bagi daerah yang belum melembagakan SLF.

“Untuk pilhan substitusinya, nanti ke depan akan kembali diinfokan, tapi yang diharapkan pengembang agar disamakan dengan FLPP dan SSB, yaitu cukup dengan verifikasi dari tenaga ahli atau pra-SLF,” jelasnya.

Hingga kini, Eko menyebutkan, pengkajian soal aturan BP2BT masih dibahas oleh internal Kementerian PUPR.

Adapun, PUPR juga sudah melakukan sosialisasi secara tidak resmi kepada pengembang terkait dengan kemungkinan pelonggaran aturan SLF pada BP2BT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper