Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengubah skema bisnis hutan tanaman rakyat (HTR) menjadi hutan tanaman industri (HTI) skala kecil untuk meningkatkan produktivitasnya.
Saat ini, HTR merupakan salah satu skema program perhutanan sosial yang berada di bawah naungan Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).
Guna merealisasikan hal tersebut, Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memerintahkan Dirjen PSKL Bambang Supriyanto dan Plt. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Bambang Hendroyono untuk mengkaji regulasi perubahan skema bisnis HTR.
"Saya sudah memerintahkan dua Dirjen [PSKL dan PHPL] untuk mengkaji terkait hal tersebut," katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Pasalnya, selama ini hasil tebangan kayu HTR belum terdaftar sepenuhnya pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang dimiliki Ditjen PHPL sehingga membuat para Kelompok Tani Hutan (KTH) perhutanan sosial kesulitan mencari offtaker atau penyerap.
Dia berharap dengan adanya regulasi baru tersebut, HTR akan memiliki fungsi bisnis yang sama dengan HTI tanpa mengurangi fungsi perhutanan sosial.
Baca Juga
Bambang Supriyanto menjelaskan skema bisnis yang sedang dikaji adalah pengintegrasian antara skema bisnis HTR dengan sistem tata usaha HTI yang berada di Ditjen PHPL.
"Skemanya tetap perhutanan sosial, tapi bimbingan pemegang izin HTR akan dilakukan oleh balai pengelolaan hutan produksi di daerah. Regulasinya bisnisnya dari PHPL," kata Bambang kepada Bisnis.
Berdasarkan data Ditjen PSKL KLHK per 15 Juli 2019, total izin perhutanan sosial untuk skema HTR mencapai luasan 340.837,68 hektare (ha).