Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) menjadi salah satu andalan otoritas pajak dalam memperbaiki kepatuhan wajib pajak (WP).
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan kembali menerima data atau informasi keuangan yang akan dilakukan pada September 2019.
Dengan bertambahnya yurisdiksi, maka peluang otoritas pajak untuk mendapatkan data mengenai informasi keuangan wajib pajak makin besar.
"Bulan September 2019, AEoI akan kita laksanakan dengan mitra yurisdiksi," kata John, Senin (29/7/2019).
Adapun otoritas pajak memperkirakan database atau basis data dari implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) bakal bertambah.
Hal itu terjadi karena bertambahnya jumlah yurisdiksi atau negara partisipan maupun tujuan pelaporan yang turut dalam inisiatif global terasebut.
Dalam Pengumuman No. PENG-05/PJ/2019, jumlah yurisdiksi partisipan saat ini mencapai 98 negara atau terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 66 negara.
Sementara itu, untuk negara tujuan pelaporan tahun ini sebanyak 82 negara juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 54 negara.
Adapun Robert menyebut data yang telah masuk tahun lalu mulai ditindaklajuti oleh otoritas pajak. Mereka melakukan piloting di sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menguji antara informasi keuangan yang didapatkan dan kepatuhan wajib pajak.
"Tahun 2018 inbound AEoI dengan 69 yurisdiksi dan outbound AEoI dgn 54 yurisdiksi," jelasnya.