Pajak Harus Jadi Alat Redistrubisi Pendapatan
Sejumlah pengamat pajak maupun ekonom tak menampik, penurunan tarif merupakan salah satu instrumen untuk mendorong daya saing Indonesia. Namun demikian, penurunan tarif PPh korporasi juga harus diimbangi dengan kebijakan lainnya yang mendorong pemungutan pajak yang lebih berkeadilan.
Yustinus Prastowo dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) misalnya menyebut, insentif yang diberikan harus dihitung dan diukur, dievaluasi, seberapa besar multiplier pada perekonomian, harus ada trade off!
Sementara itu, Bawono Kristisji Partner DDTC Fiskal Research menegaskan adanya perubahan situasi ekonomi misalnya model bisnis digital, sumber aliran penghasilan yang makin bervariasi, skema penghindaran pajak yang semakin kompleks tentu memerlukan revisi UU.
Baca Juga
"Reformasi pajak secara menyeluruh harus dilakukan demi meningkatkan tax ratio dan menjaga stabilitas fiskal," tegasnya.
Sementara itu, ekonom Indef Enny Sri Hartati meminta pemerintah untuk menengok kembali ke konsep dasar pemungutan pajak. Pajak harus menjadi alat redistribusi pendapatan.
Artinya, yang kaya bayar pajak banyak, yang kurang berdaya harus dilindungi kalau perlu dibikin berdaya. Jangan sebaliknya!