Reformasi Regulasi Pajak Jalan Ditempat
Di tengah persoalan itu, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan berbagai instrumen untuk menaikkan kinerja pemungutan pajak. Reformasi pajak digalakkan, meskipun dari aspek regulasi, belum ada satupun perubahan undang-undang yang berhasil diselesaikan selama 5 tahun terakhir.
Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sempat dibahas beberapa kali di DPR tak jelas juntrungannya.
Sementara itu, revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sampai periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, juga tak kunjung masuk ke program legislasi nasional.
Baca Juga
Belakangan, isu mengenai revisi UU PPh hanya terbingkai pada penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%.
Padahal persoalan penghasilan tak hanya fokus kepada para pelaku usaha, ada substansi lain misalnya perkembangan subyek dan obyek pajak, perkembangan ekonomi digital, struktur penerimaan pajak yang masih timpang, hingga persoalan pemungutan pajak yang lebih berkeadilan.
Menkeu Sri Mulyani pekan lalu tak berbicara banyak mengenai konsepsi revisi UU PPh. Dia hanya menegaskan, pemerintah masih membuat draf sesuai dengan respons presiden. (bersambung halaman berikutnya)