Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi yang dijatuhkan kepada pihak PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tetap melekat, meski maskapai penerbangan pelat merah itu telah melakukan restatement terhadap laporan keuangan tahun 2018.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menanggapi laporan keuangan pihak Garuda Indonesia yang diterbitkan hari ini.
"Walaupun sudah ada rilis ulang, sanksi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kemenkeu tetap dinyatakan berlaku," kata Nufransa kepada Bisnis, Jumat (26/7/2019).
Seperti diketahui Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia telah memberikan sanksi terhadap Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2018.
Pihak Garuda diminta untuk melakukan penyajian ulang laporan keuangan tahun buku 2018. Tak hanya itu sanksi juga diberikan oleh Oritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak Garuda berupa denda.
Terkait denda tersebut, Nufransa memastikan bahwa pihak-pihak yang dijatuhkan sanksi oleh OJK, telah menunaikan kewajibannya.
"Direksi, komisaris dan korporasi GIAA yang terkena sanksi OJK sudah membayar kewajiban terkait sanksi masing," tukasnya.