Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Penghitungan PPh Pasal 25 Dicabut, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Ditjen Pajak menegaskan bahwa pencabutan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan tidak ada perubahan substansi.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com,  JAKARTA -- Ditjen Pajak menegaskan bahwa pencabutan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan tidak ada perubahan substansi.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pencabutan PER-32/PJ/2010 dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan kepastian hukum, tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh pasal 25, mengingat substansi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/2018.

"Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan omzet hingga Rp4,8 miliar setahun [UMKM] dapat memilih memanfaatkan skema khusus pajak final 0,5 persen [skema pajak final] atau memilih skema pajak umum [non-final]," katanya melalui rilis resmi, Rabu (24/7/2019).

Bagi UMKM yang memilih skema pajak final, cukup membayar PPh final 0,5 persen dari omzet sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen.

Sementara  itu, bagi UMKM yang memilih skema umum atau non-final, maka berlaku pembayaran angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen.

"Bagi wajib pajak pengusaha tertentu dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun [non-UMKM], maka tidak dapat menggunakan skema PPh final sehingga wajib membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen."

Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Achmad Aris
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper