Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Hijau : Limbah Padat Batubara Bisa Jadi Substitusi

Fly ash dan bottom ash (faba) sebagai limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batubara pada pembangkit tenaga listrik, sebenarnya masih dapat dimanfaatkan lagi menjadi substitusi bahan baku.
Angkutan batu bara di sungai Mahakam, Samarinda, Kaltim./REUTERS-Beawiharta
Angkutan batu bara di sungai Mahakam, Samarinda, Kaltim./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Fly ash dan bottom ash (faba) sebagai limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batubara pada pembangkit tenaga listrik, sebenarnya masih dapat dimanfaatkan lagi menjadi substitusi bahan baku atau sebagai substitusi sumber energi bahkan bahan baku sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian Teddy Caster Sianturi mengatakan batubara dapat dijadikan alternatif sumber energi karena terjadi transformasi kebutuhan energi dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah yang selama ini banyak mengandalkan minyak dan gas bumi telah membebani APBN.

Selain itu cadangan batubara ebih besar, diperkirakan masih dapat dipergunakan sampai 50 tahun ke depan, dibandingkan dengan cadangan migas yang hanya akan bertahan sekitar 20 - 30 tahun ke depan.

Febby mengemukakan dalam perkembangannya faba dapat diolah menjadi produk lain yang bermanfaat seperti genteng atau produk lain seperti paving block.

Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah industri seperti TPT, petrokimia, semen, dan pupuk, dan berbagai manufaktur lainnya juga mulai mengganti sumber energinya ke batubara. Termasuk juga PT PLN (Persero) banyak membangun PLTU yang energi primernya adalah batubara. Dengan tingginya penggunaan batubara, maka faba yang tidak termanfaatkan, akan menggunung.

Di sisi lain banyak pembangunan infrastruktur yang dapat memanfaatkan FABA sebagai bahan dasar atau campuran, untuk pembangunan jalan dan sebagainya.

“Itu sebabnya, apabila ada arahan, nantinya Kementerian Perindustrian akan berinisiatif mengajukan Peraturan Presiden yang dapat mengakomodasi kepentingan pihak industri. Diharapkan Menteri Koordinator Perekonomian ataupun Menteri Koordinator Maritim dapat mewadahi menteri-menteri terkait. Dengan demikian tujuan pengendalian polusi udara tetap terjaga, tetapi di sisi lain faba juga dapat dimanfaatkan menjadi sesuatu yang bermanfaat,” jelasnya melalui keterangan resmi dikutip Senin (22/7/2019).

Namun, kata dia, tantangannya saat ini terletak pada prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlalu rigid. Apabila mendasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014 yang memasukkan faba sebagai limbah B3, dan dilakukan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup.

Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Pemerintah sudah beberapa kali menggulirkan sejumlah paket penyederhanaan peraturan dalam bentuk paket kebijakan ekonomi, namun khusus untuk faba masih tetap dikategorikan sebagai limbah B3. Dengan dikategorikan sebagai limbah B3, prosedur yang harus dilalui dirasa sangat sulit oleh pengusaha yang bergerak dalam industri tersebut.

Berbagai dokumen yang harus dilengkapi oleh pengusaha agar dapat memanfaatkan faba, antara lain harus menyertakan salinan izin lingkungan; salinan persetujuan pelaksanaan uji coba pengolahan limbah B3; bukti penyerahan limbah B3 dari penghasil limbah B3 kepada pengolah limbah B3; identitas pemohon; akta pendirian badan hukum; dokumen pelaksanaan hasil uji coba pengolahan limbah B3; dokumen mengenai nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang akan diolah dan masih banyak hal lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper