Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sewa Pesawat dari Luar Negeri Sekarang Bebas PPN

Pembebasan pajak ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri pesawat nasional.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap sejumlah polemik yang membelit industri angkutan udara, pemerintah membebaskan jasa persewaan udara dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh maskapai penerbangan nasional dari pengenaan PPN.

Relaksasi tersebut diberikan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa dengan mekanisme baru tersebut, diharapkan industri angkutan udara semakin berkembang.

Pasalnya, dalam aturan lama, fasilitas fiskal tersebut hanya dinikmati oleh jasa sewa pesawat dalam negeri.  Sementara itu, dalam ketentuan yang baru, baik sewa pesawat dalam negeri maupun dari luar negeri tetap memiliki perlakuan yang sama, yakni dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar 10 persen.

“Baik jasa sewa pesawat dalam negeri maupun luar negeri mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. Tujuannya untuk mendukung perkembangan industri angkutan udara kita,” ungkapnya, Jumat (19/7/2019).

Penegasan mengenai pembebasan PPN tersebut terdapat  dalam pasal 4 beleid yang baru. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional tidak dipungut PPN.

Selain poin tersebut, aturan itu juga menyebutkan ada tujuh kategori alat angkutan tertentu yang atas impornya tak dipungut PPN. Pertama, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan.

Kedua, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan.

Ketiga, kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.

Keempat, pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.

Kelima, suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional.

Keenam, kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum. 

Ketujuh, komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper