Bisnis.com, JAKARTA -- Di tengah lesunya kinerja penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap menunjukkan peningkatan kinerja.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2019, realisasi PNBP mencapai Rp209,08 triliun atau 55,27 persen dari APBN 2019. Capaian ini tumbuh 18,24 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2018 sebesar Rp176,83 triliun. Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) berkontribusi paling besar yaitu Rp68,68 triliun pada semester I/2019, yang merupakan 150,65 persen dari target APBN 2019.
Realisasi penerimaan dari KND ini meningkat secara signifikan sebesar 93,33 persen dari realisasi pada periode yang sama 2018 yang hanya Rp35,58 triliun. Peningkatan tersebut terutama disebabkan adanya pendapatan dari sisa Surplus Bank Indonesia pada Mei 2019 sebesar Rp30 triliun dan setoran dividen yang terealisasi pada Mei s.d Juni 2019 masing-masing sebesar Rp2,76 triliun dan Rp35,87 triliun.
Di sisi lain, realisasi penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) pada semester I/2019 ditopang oleh kenaikan Pendapatan dari Pertambangan Panas Bumi yang mencapai Rp1,03 triliun atau naik 366,3 persen dari penerimaan pada semester I/2018. Sektor lain yang menyumbang kinerja positif dalam semester I/2019 adalah PNBP Lainnya dan Pendapatan BLU.
Realisasi penerimaan PNBP Lainnya mencapai Rp48,42 triliun atau 51,48 persen dari target APBN 2019, tumbuh sebesar 6,48 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2018. Pendapatan BLU semester I/2019 terealisasi sebesar Rp21,25 triliun atau mencapai 44,38 persen dari target APBN 2019, naik sebesar 2,55 persen dari periode yang sama 2018 sebesar Rp20,72 triliun, yang disebabkan oleh bertambahnya Satker PNBP yang berubah menjadi BLU terutama pada Kemenristekdikti dan Kemenkes.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang PNBP memberi kewenangan Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal untuk menetapkan target PNBP dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk di dalamnya penetapan target PNBP yang berasal dari pengelolaan KND.
Baca Juga
Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa penetapan target PNBP dari pengelolaan KND yang rasional menjadi tantangan tersendiri, terlebih saat ini terdapat beberapa BUMN dalam proses holding yang dampaknya terhadap PNBP dari Pengelolaan KND perlu dianalisis lebih mendalam.
"Fluktuasi harga komoditas khususnya minyak, gas, dan batu bara serta adanya penugasan pemerintah juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam menetapkan target PNBP," katanya melalui keterangan resmi, Jumat (19/7/2019).
Dengan adanya pengaturan dari sisi regulasi ini diharapkan ada perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola yang mampu mengoptimalkan PNBP yang berasal dari pengelolaan KND ke depannya.