Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Cukai Rokok 2020 Diperkirakan 10 Persen-11 Persen

PT Bahana Sekuritas memperkirakan kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini akan berada pada kisaran 10%-11%. 
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bahana Sekuritas memperkirakan kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini akan berada pada kisaran 10%-11%. 

Analis Bahan Sekuritas Giovanni Dustin mengatakan, bila pemerintah menaikkan cukai rokok secara signifikan, kenaikan tersebut akan menambah beban industri, yang pada akhirnya bisa berdampak pada ketidakstabilan industri rokok.

‘’Dengan adanya tekanan dari pasar global yang bisa berdampak pada perekonomian domestik, pemerintah kelihatannya akan cenderung mengutamakan stabilitas di dalam negeri," katanya melalui siaran pers yang dikutip Bisnis.com, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, saat ini pasar tengah berspekulasi bila pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok yang lebih besar dari biasanya untuk 2020, setelah pemerintah tidak menaikkan cukai rokok untuk tahun ini.

Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok pada kuartal empat setiap tahunnya. Dalam 4 tahun terakhir, pemerintah menetapkan rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada kisaran 10%-11%.

Meski cukai rokok tidak mengalami kenaikan untuk tahun ini, ternyata produsen tembakau memanfaatkan momentum ini untuk menumbuhkan margin.

Akan tetapi, menurut perkiraan Bahana Sekuritas, setelah kenaikan harga rokok yang dilakukan oleh dua pemain besar usai Lebaran, kenaikan harga lebih lanjut cenderung terbatas, sambil menanti langkah pemerintah selanjutnya, yang biasanya menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun depan, pada kuartal empat.

Beberapa perusahaan rokok besar seperti PT Gudang Garam dan PT HM Sampoerna sudah beberapa kali menaikkan harga di tingkat konsumen untuk beberapa merk rokok yang banyak diminati masyarakat. Kisaran kenaikan harga yang dilakukan Gudang Garam sekitar 1,5%-3,6%, sedangkan Sampoerna menaikkan harga pada kisaran 1,3%-2,1%.

‘’Pada kuartal pertama produsen melihat volume penjualan rokok cukup baik. Dengan tidak adanya kenaikan cukai rokok untuk tahun ini, produsen memanfaatkannya untuk menumbuhkan margin dengan tetap menaikkan harga untuk beberapa produk rokok,’’ papar Giovanni

Untuk beberapa bulan ke depan, dia melihat ruang untuk menaikkan harga rokok cenderung terbatas, karena wait and see untuk keputusan kenaikan cukai untuk 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Achmad Aris
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper