Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

85 Persen Impor Masih Pakai B/L Asli, Pelayaran Tunggu Sistem

Sekretaris DPC Indonesia National Shipowners Association DKI Jakarta (INSA Jaya) Supriyanto menyebutkan 85 persen pengapalan barang impor masih menggunakan original bill of lading. Adapun sistem DO online sejauh ini hanya menampung 15 persen kegiatan pengapalan yang selama ini menggunakan telex release atau surrendered bill of lading.
Ilustrasi/Bisnis-Rivki Maulana
Ilustrasi/Bisnis-Rivki Maulana

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelayaran menunggu pemerintah merumuskan sistem untuk menampung aktivitas pengapalan yang menggunakan bill of lading asli untuk menunjang penerapan penuh delivery order online mulai Oktober. 

Sekretaris DPC Indonesia National Shipowners Association DKI Jakarta (INSA Jaya) Supriyanto menyebutkan 85% pengapalan barang impor masih menggunakan original bill of lading. Adapun sistem DO online sejauh ini hanya menampung 15% kegiatan pengapalan yang selama ini menggunakan telex release atau surrendered bill of lading.

"Pengelola portal INSW menjanjikan nanti ada periode lain atau sistem lain, misalnya dengan digital tanda tangan, sehingga sebelum original-nya datang, B/L bisa dirilis dulu. Ini yang masih belum dan itu perlu peraturan, karena itu menyangkut dengan bank, term of trade," jelasnya, Rabu (10/7/2019).

Di sisi lain, Supriyanto mengakui dalam proses bisnis antara pelayaran dengan pemilik barang, sistem DO online baru diterapkan oleh beberapa perusahaan shipping line besar atau keagenannya. 

Perusahaan pelayaran kecil atau keagenannya umumnya belum menerapkan karena telanjur berpegang pada kesepakatan dengan pemilik barang. Oleh karena itu, perlu kesepakatan baru di antara keduanya. 

"Consignee [penerima barang] harus mengajukan kepada shipping line bahwa saya adalah yang berhak sehingga dia melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai bukti bahwa dia yang memang betul-betul bertanggung jawab," katanya.

Selanjutnya, shipping line akan memberikan username dan password kepada consignee untuk mengakses laman shipping line dan mengajukan rilis bill of lading. Setelah melakukan pembayaran, B/L akan diserahkan kepada consignee.

"Yang ini sebetulnya tidak menyangkut shipping line. Itu adalah hak antara pengirim dan penerima barang. Yang controllable adalah yang 15% telex release tadi," ujar Supriyanto. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper