Bisnis.com, JAKARTA–Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan landasan dari dikeluarkannya kebijakan diskon tarif penerbangan low cost carrier (LCC) sebesar 50 persen bukan kesepakatan yang mudah.
Seperti diketahui, pemerintah bersama dengan maskapai terkait menyepakati untuk menerapkan penurunan tarif hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) LCC pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB atas 30 persen dari total kapasitas pesawat.
Dalam jadwal yang disepakati tersebut, Citilink memiliki 62 penerbangan per hari dengan total seat mencapai 3.348, sedangkan Lion Air terdapat 146 penerbangan dengan total seat menapai 8.278.
Susiwijono mengatakan keputusan tersebut diambil karena seluruh stakeholder memiliki kepentingan untuk menjaga industri penerbangan tetap berjalan.
"Di satu sisi masing-masing pihak berkomitmen menyediakan penerbangan murah, tapi juga harus survive dengan kondisi sekarang," kata Susiwijono, Rabu (10/7/2019).
Selain pihak maskapai, pihak-pihak lain seperti Angkasa Pura (AP) 1 dan 2 selaku pengelola bandara, Pertamina selaku penyedia avtur, dan AirNav selaku penyedia layanan navigasi penerbangan juga turut terdampak akibat naiknya harga tiket pesawat.
Baca Juga
Oleh karena itu, selain pihak maskapai wajib menyediakan slot 30 persen seatnya untuk penerbangan dengan diskon 50 persen di jadwal tertentu tersebut, stakeholder lain juga berbagi beban dalam rangka mendukung kebijakan tersebut.
Komponen biaya maskapai yang diturunkan tarifnya adalah yang terkait langsung dengan operasional penerbangan dan tergantung pada struktur biaya yang ada pada waktu tertentu tersebut.
Pertamina memiliki beban untuk menurunkan tarif aftur tergantung pada aftur yang digunakan dalam jadwal yang dikenai diskon tersebut.
AirNav dalam jadwal yang telah ditentukan juga wajib menurunkan tarif jasa enroute charge dan terminal navigation charge.
Adapun AP1 dan AP2 selaku pengelola bandara harus menurunkan parking fee serta landing fee.
Kedepannya, pemerintah bersama dengan stakeholder terkait bakal terus melakukan evaluasi setiap satu minggu dalam rangka merekonsiliasikan total loss dan loss sharing dari masing-masing stakeholder.
Selain itu, data terkait komponen biaya penerbangan juga akan terus direkonsiliasikan untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
Kebijakan ini akan terus dijalankan hingga sebulan kedepan dan akan ditentukan apakah kebijakan ini akan dilanjutkan seperti yang telah ditetapkan sekarang atau bakal diubah kembali.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.
Susiwijono mengatakan PP merupakan skema fiskal dari pemerintah untuk meringankan industri penerbangan.
"Berita posisi terakhir, PP mengenai insentif PPN tidak dipungut itu akan kita rilis satu dua hari kedepan, artinya sudah disetujui oleh presiden dan tinggal proses administratifnya," katanya.