Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia menilai bahwa masalah tersendatnya perizinan pengembangan hotel dan kawasan wisata di Manado disebabkan oleh persetujuan tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan oleh pemerintah provinsi pada periode sebelumnya.
Sekjen DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa para pengembang telah menyadari bahwa penataan tata ruang di daerah Minahasa tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang ada. Namun, keinginan pengembang untuk berinvestasi di daerah tersebut tinggi sehingga mereka meminta pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan masalah ini.
"Pengembang sudah mengetahui dan memahami permasalahan ini. Oleh karena itu, mereka meminta percepatan penataan tata ruang kepada Presiden agar perizinan pembangunan segera terlaksana," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (10/7/2019).
Di sisi lain, Totok menilai kinerja pemerintah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini sudah cukup baik, terlihat dari upaya pemprov yang berusaha untuk menata ulang kembali tata ruang di daerah tersebut.
"[Perizinan untuk] kepentingan tata ruang pada periode pemerintahan sebelumnya kurang bagus, terkesan acak. Nah, ini masalah yang ingin dibenahi sesegera mungkin oleh mereka [pemprov]," lanjutnya.
Totok menyadari, bahwa pembenahan tata ruang di wilayah Manado tidak mudah dan membutuhkan waktu panjang. Kendati demikian, pihaknya tetap berharap agar proses pembenahan tersebut dapat dipercepat.
Baca Juga
Oleh sebab itu, REI telah menyampaikan terkait masalah ini kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kementerian ATR/BPN sudah berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini sebelum periode Kabinet Kerja berakhir [pada Oktober 2019]," kata Totok.