Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pelaku usaha dan pelaku industri meyakini insentif super tax deduction akan berdampak positif dalam mendorong perusahaan melakukan perbaikan kualitas tenaga kerja Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit menjelaskan, kunci kesuksesan negara-negara maju adalah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkompetensi dan produktivitas tinggi.
"Sebenarnya kalau para pengusaha menyadari dan memahami program vokasi yang telah sukses dan membuat Jerman dan negara lainnya kuat dalam perekonomiannya itu karena program vokasi yang mereka jalankan," tuturnya kepada Bisnis.com, Rabu (10/7/2019).
Menurutnya, apabila para pengusaha menyadari pentingnya menjalankan program vokasi, tanpa diberikan insentif pun juga pastinya pengusaha melakukannya. "Masalahnya pemahaman yang masih kurang sehingga perlu dibuat insentif," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada standar yang benar tentang program vokasi dengan sistem yang baik dan terukur agar tujuan vokasi bisa sukses dalam peningkatan kualitas SDM.
Anton mencontohkan tujuan adanya vokasi perusahaan di Jerman yakni agar jaminan agar perusahaan mampu bersaing dalam persaingan global. Dengan tujuan ini, para pengusaha yang ada di Jerman secara sadar menjalankan program vokasi tanpa perlu insentif.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azzam berharap dengan adanya insentif ini dapat memacu gairah dunia usaha untuk meningkatkan kualitas SDM dan daya saing industri termasuk mengurangi missmatch yang angka lumayan tinggi sampai dengan 50%
"Dengan insentif ini akan dapat mengurangi missmatch yang ada," ujarnya.
Insentif super tax deduction tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Beleid tersebut mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi.
Selain insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP tersebut mengatur kebijakan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300%.
Tak hanya itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.