Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Pajak Bakal Dongkrak Daya Saing dan Produktivitas Pekerja Indonesia

Pemberian insentif super tax deduction bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi diyakini dapat meningkatkan daya saing dan produktivitas tenaga kerja di Indonesia. 
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berdialog dengan pekerja konstruksi saat peluncuran sertifikat elektronik tenaga kerja konstruksi Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA -Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berdialog dengan pekerja konstruksi saat peluncuran sertifikat elektronik tenaga kerja konstruksi Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA -Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Pemberian insentif super tax deduction bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi diyakini dapat meningkatkan daya saing dan produktivitas tenaga kerja di Indonesia. 

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan  daya saing pekerja Indonesia masih tertinggal. Survei Institute for Management Development (IMD) pada 2018 menyebutkan, di Asean, daya saing tenaga kerja Indonesia berada pada peringkat keempat setelah Singapura, Malaysia dan Thailand. 

Rendahnya tingkat daya saing pekerja ini disebabkan pendidikan yang rendah. Selain itu juga karena kurang sesuainya antara pendidikan dengan pekerjaan.

Pelatihan vokasi menjadi salah satu solusi baik melalui pelatihan, pemagangan berbasis kompetensi maupun sertifikasi kompetensi.

Menurutnya, insentif super tax deduction akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil.

"Kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan keterampilan pekerja secara masif, sekaligus menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri akan pekerja terampil yang sesuai, serta meningkatkan daya saing. Saya yakin pelaku industri akan menyambut baik kebijakan ini," ujarnya, Rabu (10/7/2019).

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Beleid tersebut mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi.

Selain insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP tersebut mengatur kebijakan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300%.

Tak hanya itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Hanif menilai dengan banyaknya pihak swasta yang terlibat dalam menyelenggaraan pelatihaan vokasi, maka kebijakan pemerintah dalam memperbaiki mutu dan akses pelatihan vokasi akan terwujud dan kekurangan pekerja trampil di Indonesia akan dapat terpenuhi.

Adapun, perbaikan akses dan mutu pelatihan vokasi melalui kebijakan triple skilling yakni skilling, upskilling, dan reskilling akan makin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro-vokasi. 

Program skilling diperuntukkan bagi pekerja atau calon pekerja untuk memperoleh keterampilan. Upskilling diperuntukkan bagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan guna peningkatan karir. Lalu, reskilling diperuntukkan bagi pekerja korban PHK dan pekerja yang ingin melakukan alih skill dan profesi.

Adapun, perbaikan akses pelatihan dilakukan dengan melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah, Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) swasta, Training Center milik industri, Training Center milik kementerian/lembaga pemerintah, program pemagangan dan sertifikasi kompetensi. 

"Guna memastikan lulusan pelatihan sesuai kebutuhan industri, penyelenggaraan pelatihan vokasi melibatkan dunia industri dan asosiasi profesi, baik dalam penyusunan kurikulum maupun instruktur. Selain mendapatkan materi, peserta pelatihan harus mengikuti on the job training dan uji kompetensi," tutur Hanif.

Tahun ini, lanjutnya, pemerintah menargetkan sedikitnya 2 juta peserta pelatihan vokasi dari berbagai jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. Tiga layer vokasi dilibatkan dalam hal ini, yaitu BLK, SMK dan Politeknik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper