Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia keberatan dengan imbauan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mengalihkan truknya melalui Gerbang Tol Koja Barat.
Trismawan Sanjaya, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bidang Supply Chain, Multimoda, dan E-Commerce, menilai Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sudah melampaui kewenangannya dengan turut mengimbau angkutan barang menggunakan jalur tol tersebut.
“Saya berpendapat bahwa perannya sudah terlampau jauh kewenangan BPTJ untuk ikut mengimbau angkutan barang gunakan tol tersebut yang terbilang cukup mahal untuk ruas tersebut,” katanya kepada Bisnis, Rabu (10/7/2019).
Selain itu, dia mengeluhkan kebijakan BPTJ dan pemerintah yang memang perlu dievaluasi seperti pembatasan jam operational truk masuk tol.
Dia menilai pemerintah tidak serius dalam penerapan jalan lintas antar-Kawasan Industri untuk angkutan barang agar beban tol dapat dikurangi.
Dia menilai imbauan angkutan barang untuk masuk tol Koja Barat bisa menimbulkan masalah baru dan kesulitan lain bagi pelaku logistik maupun pemilik barang. “Jika penerapan di lapangan petugas tidak sepemahaman karena truk yang beredar di wilayah Cakung, Cilincing, Marunda, dan sekitarnya pasti melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pelabuhan atau kawasan industri atau komersial di wilayah Tanjung Priok,” jelasnya.
Menurutnya, petugas akan kesulitan dalam mengidentifikasi truk yang memiliki keperluan mengambil kontainer kosong di depo, mengembalikan kontainer kosong, atau mengirim barang ke Kawasan Berikat dan Kawasan Industri, untuk mengambil dan mengirim kontainer ke pelabuhan.
“Jika tol tersebut tidak efektif akibat konstruksi yang kurang tepat atau akibat ruas akses masuk dan keluar yang tidak efisien maka jangan dipaksakan kepada angkutan barang untuk mengoptimalkannya,” katanya.
BPTJ seharusnya mengevaluasi fungsi tol dan dapat mendukung turunnya biaya logistik serta mempermudah kelancaran arus barang dari dan menuju pelabuhan.
Trismawan menyarankan untuk menggratiskan angkutan barang melalui ruas tol tersebut agar kepentingan nasional untuk ekspor dan impor lebih dikedepankan daripada kepentingan korporasi.
Sebelumnya, BPTJ Kementerian Perhubungan merekomendasikan agar kendaraan golongan III, IV, dan V menggunakan Gerbang Tol Koja Barat sebagai akses dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menuturkan rekomendasi itu disampaikan melalui surat edaran bernomor SE 5 Tahun 2019 berisi imbauan mengenai penggunaan gerbang tol Koja Barat untuk kendaraan golongan III, IV, dan V.