Bisnis.com, JAKARTA - Kendati sudah diturunkan dari target awal, pemerintah dinilai masih berat dalam mencapai target penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak alias tax ratio dalam RAPBN 2020.
Sebelumnya, pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati pendapatan negara dalam Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pada angka 12,6%-13,72% dari produk domestik bruto (PDB).
Secara lebih rinci, pendapatan negara dalam Pendahuluan RAPBN 2020 terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.
Besaran penerimaan pajak disepakati mencapai 10,57%-11,18% dari PDB, sedangkan PNBP disepakati pada angka 1,98%-2,47% dari PDB.
Adapun untuk pendapatan hibah sendiri hanya ditargetkan mencapai 0,05%-0,07% dari PDB.
Dari Pendahuluan RAPBN 2020, masih belum diketahui berapa besaran tax ratio yang dipatok oleh pemerintah. Meski demikian, dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2020 menargetkan tax ratio pada angka 11,8% hingga 12,4%.
Baca Juga
Tax ratio dalam KEM PPKF 2020 tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tax ratio yang ditargetkan dalam APBN 2019 yang mencapai 12,2%
Sebagai catatan, tax ratio tidak hanya membandingkan penerimaan pajak terhadap PDB. PNBP SDA migas serta pertambangan juga termasuk dalam penghitungan tax ratio.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan cukup berat bagi pemerintah untuk mencapai target tersebut.
Menurut proyeksinya, tax ratio tahun ini saja kemungkinan hanya akan mencapai 11,6%.
"Proyeksi kami, tanpa effort yang lebih besar dan tren sama dengan semester I/2019, tahun ini hanya mencapai 89,4%-92% [dari target]," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (9/7/2019).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan tax ratio pada 2020 hanya akan mencapai 12% karena adanya perlambatan ekonomi serta rencana penurunan PPh badan dari 25% menjadi 20%.
Yustinus mengatakan pemerintah baru bisa mencapai tax ratio sebesar 12% pada 2020 apabila perpajakan tumbuh secara konsisten.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengupayakan kebijakan pajak yang lebih sistematis daripada yang telah diterapkan sekarang.