Bisnis.com, JAKARTA - Setelah lama ditunggu-tunggu, aturan yang memberikan fasilitas fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan penghasilan bruto di atas 100% akhirnya diterbitkan.
Pemberian fasilitas fiskal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 tentang Perubahan PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
Dalam pertimbangan beleid yang diteken pada 25 Juni 2019 tersebut pemerintah menyebutkan setidaknya ada empat aspek yang diatur melalui ketentuan baru tersebut. Pertama, fasilitas bagi penanaman modal baru di sektor industri padat karya yang belum memperoleh fasilitas fiskal dari pemerintah.
Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Kedua, bagi WP badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan praktik kerja dan pemagangan, seperti yang tertuang dalam penjelasan beleid tersebut adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha WP Badan yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan.
Baca Juga
Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas siswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, serta peserta latih, instruktur, atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja.
Selain itu, pihak lain yang masuk dalam pengertian tersebut adalah perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian ketenagakerjaan.
Ketiga, WP Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Pemerintah juga menyebutkan bahwa detail mengenai tiga bentuk fasilitas fiskal di atas akan diatur dalam peraturan menteri keuangan atau PMK.