Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2020 menjadi landasan teknis dari manfaat investment allowance bagi kalangan pengusaha. Manfaat pajak tambahan itu berlaku bagi investor yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia secara rata-rata paling sedikit 300 orang dalam satu tahun pajak.
Dalam kebijakan investment allowance itu, wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh). Fasilitas tersebut dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen. Investment allowance berupa pengurangan penghasilan dan dapat dibebankan selama 6 tahun.
Kementerian Keuangan memberikan contoh mengenai cara menghitung rata-rata tenaga kerja yang dipekerjakan dalam setahun.
Rumus yang digunakan dalam PMK No. 16/2020 itu adalah dengan membagi jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan dalam satu tahun pajak dibagi dengan jumlah bulan terhitung sejak suatu industri padat karya mulai berproduksi
Sebagai contoh, PT X pada suatu tahun pajak sanggup mempekerjakan 3.600 tenaga kerja Indonesia dalam satu tahun pajak.
Oleh karena PT X sudah mulai berproduksi terhitung sejak Januari, maka dalam menentukan rata-rata jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan adalah dengan membagi 3.600 dengan 12 bulan.
Baca Juga
Dengan penghitungan ini, ditemukan secara rata-rata PT X telah mempekerjakan 300 tenaga kerja Indonesia. Sehingga perusahaan berhak memanfaatkan fasilitas investment allowance.
Contoh lain, PT Y baru berproduksi secara komersial sejak Mei. Dengan kondisi ini, tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan oleh penanam modal sebelum berproduksi secara komersial tidak dapat bisa ikut diperhitungkan dalam menentukan rata-rata jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan.
Dengan ini, bila PT Y secara total dalam setahun sejak mulai berproduksi mempekerjakan 2.380 tenaga kerja Indonesia sejak Mei, maka pembagi dari jumlah tenaga kerja untuk menentukan rata-rata adalah 8, bukan 12.
Dalam contoh tersebut diperoleh bahwa secara rata-rata PT Y secara rata-rata baru mempekerjakan 297,5 dalam satu tahun pajak sehingga belum dapat memanfaatkan fasilitas investment allowance.
Pada PMK No. 6/2020, pemanfaatan fasilitas investment allowance dimulai sejak industri padat karya beroperasi komersial hingga tahun pajak keenam.
Jumlah tenaga kerja ini akan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP. Otoritas bakal melakukan pengujian atas jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan.
Bila ternyata syarat tenaga kerja Indonesia tersebut tidak terpenuhi, maka pajak penghasilan (PPh) yag seharusnya terutang wajib dibayarkan kembali dan bakal dikenai sanksi.
Meski demikian, industri padat karya masih dapat memanfaatkan investment allowance untuk tahun pajak berikutnya apabila syarat jumlah tenaga kerja Indonesia dipenuhi.
Namun, industri padat karya tidak bakal diberikan penambahan jangka waktu pemanfaatan investment allowance.