Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rencana Isi PMK Turunan PP Insentif Pajak dan Vokasi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 berisi tentang pemberian fasilitas fiskal berupa super deductible tax, termasuk yang terkait vokasi.
Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengatakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

PP 45/2019 tentang Perubahan PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan berisi tentang pemberian fasilitas fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan penghasilan bruto di atas 100 persen. Termasuk di dalamnya mengatur insentif pajak terkait vokasi dan riset.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menuturkan otoritas fiskal masih mengumpulkan kompetensi yang akan mendapatkan fasilitas tersebut dari kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

"Yang mengerti vokasi bukan kami, tapi Kemenperin dan Kemenaker. Itu mereka melakukan rapat antar kementerian menentukan untuk Indonesia, ke depan kompetensi apa yang diperlukan supaya dimasukkan dalam daftar pendidikan vokasi yang bisa dapat super deduction ini," paparnya di Jakarta, Selasa (9/7/2019). 
 
Suahasil menyebutkan dari hasil pembahasan, sudah ada daftar kompetensi yang disampaikan kepada Kemenkeu. Jangka waktu pemberian insentif juga akan dibicarakan kendati waktunya belum final.
 
"Sudah ada daftar yang dikirim ke Kemenkeu oleh kantor Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, itu nanti yang akan kami masukkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujarnya.
 
Dalam pertimbangan PP 45/2019,  pemerintah menyebutkan setidaknya ada tiga aspek yang diatur melalui ketentuan baru tersebut. Pertama, fasilitas bagi penanaman modal baru di sektor industri padat karya yang belum memperoleh fasilitas fiskal dari pemerintah.
 
Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
 
Kedua, bagi Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yangmenyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis kompetensi diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.
 
Adapun yang dimaksud dengan praktik kerja dan pemagangan, seperti yang tertuang dalam penjelasan beleid tersebut adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha WP Badan yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan.

Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas siswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, serta peserta latih, instruktur, atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja.
 
Selain itu, pihak lain yang masuk dalam pengertian tersebut adalah perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh Kemenaker.
 
Ketiga, WP Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
 
Pemerintah juga menyebutkan bahwa detail mengenai tiga bentuk fasilitas fiskal di atas akan diatur dalam PMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper