Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan akan menertibkan praktik penyediaan jasa parkir valet yang dinilai merugikan konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyebutkan, saat ini cukup banyak pengelola jasa parkir valet yang tidak menyediakan infrastruktur yang lengkap.
Menurutnya, cukup banyak pengelola parkir yang mencampurkan hak antara konsumen parkir umum dan pengguna valet.
“Contohnya, banyak pengelola parkir valet yang menempatkan kendaraan konsumennya di area yang seharusnya menjadi hak konsumen parkir umum atau biasa. Seharusnya, dengan konsumen membayar jasa valet, petugasnya mencarikan area parkir yang letaknya di belakang, bukan di area depan yang seharusnya menjadi hak konsumen parkir biasa,” jelasnya, akhir pekan lalu.
Dia menyatakan, pengelola jasa parkir valet seharusnya menyediakan area yang terpisah dari area parkir umum yang dijadikan lokasi parkir khusus penyewa jasa tersebut. Namun, pada praktiknya masih banyak pengelola parkir yang memiliki jasa valet yang mencampurkan antara area parkir umum dan layanan khusus tersebut.
Dia melanjutkan, ketentuan tersebut sejatinya sudah disosialisasikan kepada pengelola perparkiran sejak tahun lalu. Namun, menurutnya, hingga tahun ini masih banyak konsumen yang melaporkan keluhannya mengenai jasa perparkiran tersebut.
“Nanti kami akan lakukan sosialisasi ulang, dan bisa jadi sosialisasi itu adalah peringatan terakhir dari kami. Nanti akan kami cek kembali ke lapangan, jika masih ada yang melanggar akan kami lakukan penindakan,” katanya.
Penindakan tersebut menurutnya, dapat berupa surat teguran hingga pencabutan izin berusaha apabila pengelola yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran Kemendag.