Bisnis.com, JAKARTA -- Khawatir adanya persaingan tidak sehat diantara dua aplikator ojek online (ojol), Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran berupa imbauan agar tidak menerapkan tarif promo di bawah tarif batas bawah (TBB) yang sudah ditetapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan pihaknya sudah membuat surat edaran penerapan menyangkut masalah promo biaya jasa. Edaran ini berupa imbauan agar kedua aplikator tidak menerapkan tarif promosi di bawah TBB ojol.
"Bukan semacam pelarangan, kita tidak melarang kepada kedua aplikator itu untuk melakukan diskon, atau kemudian promo, jadi surat edaran ini intinya kita minta kerjasama kedua aplikator itu," ungkapnya, Jumat (5/7/2019).
Dia mengungkapkan edaran tersebut diterbitkan seusai berkoordinasi dan berkomunikasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang menyangkut pengawasan terhadap tarif. Koordinasi pun utamanya dilakukan dengan Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU).
Dia menyimpulkan diskon atau tarif promosi tidak dilarang dan boleh dilakukan, dengan catatan tidak menerapkan diskon di bawah TBB.
"Silakan memainkan diskon tapi tidak boleh dibawah tarif batas bawah. kalau kemudian kedua aplikator melaksanakan di bawah TBB tadi, artinya ini ada potensi persaingan tidak sehat, KPPU yang akan melaksanakan pengawasan," terangnya.
Baca Juga
Masih dalam edaran yang sama, dia meminta agar persaingan usaha yang dilakukan kedua aplikator tidak menerapkan diskon berkepanjangan dan dibatasi waktu penerapannya.
Aturan tarif berdasarkan zona ini terutama terkait aturan tarif atau biaya jasa ojol yang dibedakan ke dalam tiga zona, yakni zona Sumatera, Jawa dan Bali, zona dua Jabodetabek serta zona tiga, Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.
Tarif batas bawah untuk zona I yakni Rp1.850 per km, sementara batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 Km pertama yakni Rp7.000--Rp10.000.
Sementara itu untuk zona II Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per Km dan batas atas Rp2.500 per Km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 Km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.
Untuk zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 Km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000.