Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan fokus pada harga dan konservasi batu bara dalam melakukan evaluasi terhadap perubahan produksi yang diajukan perusahaan melalui revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pada tengah tahun ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan setiap perusahaan dipersilakan untuk mengajukan revisi produksi. Namun, hal tersebut belum tentu disetujui.
Adapun dalam beberapa tahun terakhir, produksi selalu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rencana yang ditetapkan pada awal tahun. "Pemerintah sudah ngomong concern terhadap harga dan konservasi. Jadi apakah itu [kenaikan produksi] bisa banjiri pasar atau tidak," tuturnya, baru-baru ini.
Khusus untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kewenangannya berada di provinsi, kenaikan produksi akan sangat bergantung pada realisasi pasokan untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) mereka.
Adapun kuota produksi provinsi tahun ini dipangkas hingga hampir 50% dari realisasi tahun lalu. "Nanti kita lihat lagi bagaimana pemenuhan DMO mereka. Tapi harus dipertimbangkan juga dampaknya terhadap produksi nasional," ujarnya.
Sepanjang tahun lalu realisasi produksi IUP provinsi mencapai 211,27 juta ton atau 37,93% dari total produksi nasional. Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi penyumbang terbesar sebanyak 78,06 juta ton diikuti Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 69,64 juta ton.
Adapun pada tahun ini target produksi ditetapkan sebanyak 489,13 juta ton. IUP provinsi harus rela mendapatkan pemotongan kuota sebesar 49,93% dari realisasi produksi tahun lalu menjadi 105,48 juta ton saja.
Kuota produksi Kalsel akan menyusut menjadi 32,19 juta ton, sementara Kaltim menjadi 33,28 juta ton. Pemangkasan produksi sekitar 50% pun dialami oleh semua provinsi.
Pemangkasan tersebut menjadi buntut realisasi DMO yang hanya sebanyak 24,15 juta ton atau 70,6% dari rencana awal.
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 23 K/30/MEM 2018, perusahaan yang tidak memenuhi DMO pada 2018 akan dikenai sanksi pemotongan produksi tahun ini. Lebih lanjut dalam surat Dirjen Minerba No. 2136/32.01/DJB/2018, IUP OP yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut hanya akan diberikan persetujuan tingkat produksi tahun ini sebesar 4 kali realisasi DMO tahun lalu.