Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah di Atap Mal Thamrin City, Pemprov DKI Diminta Tegas Terapkan Aturan

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Pemerintah DKI Jakarta harus tegas dalam menerapkan aturan perihal konsep atap bangunan yang ada di wilayah itu.
Perumahan di atas atap Mal Thamrin City/twitter-@shahrirbahar1.jpg
Perumahan di atas atap Mal Thamrin City/[email protected]

Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi soal perumahan di Jakarta menjadi sorotan sekaitan viralnya kabar tentang perumahan di atas sebuah mal.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Pemerintah DKI Jakarta harus tegas dalam menerapkan aturan perihal konsep atap bangunan yang ada di wilayah itu.

"Perlu ketegasan Pemda DKI untuk mengatur atap-atap bangunan gedung di Jakarta," kata Nirwono menanggapi adanya perumahan mewah yang dibangun di atap Mal Thamrin City, Jumat (28/6/2019).

Dalam ilmu tata kota termasuk penerapan fungsi atap di negara-negara maju, kota-kota dunia justru sedang gencar-gencarnya menerapkan atap bangunan maupun mall sebagai ruang terbuka hijau.

Pemerintah dan pengembang setempat memaksimalkan ruang kosong di atap untuk ruang hijau. Dengan begitu, setidaknya dapat mereduksi polusi udara akibat gas buang kendaraan disamping meningkatkan estetika kota.

"Kota-kota di dunia justru mengoptimalkan rooftop untuk RTH baik berupa taman atap/roof garden atau pertanian di atap/roof urban farming untuk kebutuhan penghuni gedung itu sendiri," kata dia.

Apabila melihat aturan di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Fauzi Bowo, telah mengeluarkan peraturan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Peraturan itu wajib diterapkan pada kantor, perdagangan, rumah susun atau apartemen dan gedung yang penggunanya lebih dari satu dengan total luas lantai lebih dari 50 ribu meter persegi.

Peraturan ini juga berlaku bagi hotel dan sarana kesehatan dengan total luas lantai lebih dari 20 meter persegi dan fasilitas pendidikan dengan total luas lantai lebih dari 10 ribu meter persegi.

"Pergub itu yang mendorong atap-atap gedung dihijaukan (roof garden) bisa berupa taman atap atau pertanian kota. Nah tinggal diterapkan saja aturan tersebut," kata Nirwono.

Nirwono mengatakan konsep hunian di atas gedung bukanlah sebuah solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan terutama di jantung ibu kota yang semakin padat.

Perbincangan tentang perumahan di atas sebuah mall mulai ramai saat warganet dengan akun @shahrirbahar1 mencuitkan foto udara perumahan Cosmo Park yang berada tepat di area atap Mall Thamrin City, Jakarta Pusat.

Dalam cuitan yang diunggah pada 25 Juni itu, ia mengaku heran karena terdapat perumahan mewah yang dibangun di atap sebuah mal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper